Kritik Publik vs Pencemaran Nama Baik

  • 10 Sep 2026 13:52 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kritik terhadap kebijakan publik dijamin undang-undang selama tujuannya membangun. Pendapat masyarakat tidak boleh menyerang privasi serta kehormatan seseorang.

Masyarakat perlu memahami definisi kritik agar terhindar pencemaran nama baik. Kebijakan publik atau layanan pemerintah adalah objek kritik yang sah.

"Mengkritisi berarti memberikan masukan, memberikan koreksi itu terhadap karya, gagasan, pekerjaan, atau kebijakan. Hal ini menjadi batasan dari suatu kritik," demikian penjelasan Dosen STKIP Muhammadiyah Kalabahi, Hadi Kammis, SH kepada rri.co.id, Kamis 10 September 2026.

Dosen STKIP Muhammadiyah Kalabahi, Hadi Kammis, SH, ( Foto:Dok.Hadi Kammis )

Menyerang fisik atau kepribadian pejabat sudah melampaui batas kritik wajar. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik.

“ Menyebarkan data pribadi atau obrolan privat milik seseorang merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dijerat sanksi pidana. Oleh karena itu, para korban perundungan digital diimbau untuk segera melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib. “ujarnya.

Bukti tangkapan layar obrolan harus diamankan untuk proses pengaduan. Setiap warga negara harus menjaga etika saat menyampaikan pendapat.

Kritik santun mencerminkan kedewasaan berdemokrasi di dunia digital kita. Mari wujudkan ruang komunikasi publik yang sehat dan bermartabat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....