Kades Fafinesu B TTU dan Tujuh orang lainnya Diperiksa Sebagai Tersangka

  • 06 Agt 2026 06:21 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Penyidik Polres Timor Tengah Utara akhirnya memeriksa Kepala Desa Fafinesu B berinisial A.N alias F.N dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Para tersangka diperiksa sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WITA di Reskrim Polres TTU didampingi pengacara mereka Oktovianus Fahik, S.H.,C.Md. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera, pada Rabu 5 Agustus 2026.

‎Menurut AKP Anselmus bahwa, para tersangka sebanyak delapan orang tersebut diperiksa atas dugaan penganiayaan brutal terhadap tiga orang korban yang berprofesi sebagai pencari madu hutan beberapa waktu lalu di Insana Fafinesu. Bahkan para korban setelah dianiaya secara brutal sempat diikat dan diseret seperti binatang sebelum diselamatkan personil Polres TTU", ujar mantan Kapolsek Insana ini.

‎"Ya benar para tersangka baik itu Kepala Desa Fafinesu B inisial A.N dan tujuh orang lainnya telah tadi pagi hingga sore hari (Rabu). Namun setelah diperiksa para tersangka dimaksud tidak ditahan dan dipulangkan", ujar AKP Anselmus.

‎AKP Anselmus menambahkan bahwa, Polres TTU sempat menerbitkan sprindik untuk menjemput paksa 8 orang tersangka itu, karena sempat mangkir dari panggilan Penyidik Polres TTU. Sebab seharusnya para tersangka itu diperiksa penyidik pada Rabu tanggal 29 Juli. Tetapi atas permintaan pengacara mereka Oktovianus Fahik, S.H.,C.Md pemeriksaan diundur ke tanggal 31 Juli. Namun para tersangka mangkir sehingga Polres TTU mengeluarkan sprindik penjemputan paksa. Namun sebelum penjemputan dilakukan, para tersangka mendatangi Polres TTU untuk menjalani pemeriksaan", kata AKP Anselmus.

‎Untuk diketahui para korban penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten TTU, sempat menjalani operasi dan CT Scan di bagian kepala serta tulang di RSUP dr Ben Mboi Kupang, setelah peristiwa kelam itu. Para korban adalah RTT, YK dan PS.

‎Salah satu korban yakni RTT mengaku setelah penganiayaan brutal itu, kondisi tulang rusuknya patah sebanyak tiga. Yang mana pada rusuk bagian kanan terdapat dua tulang yang patah dan bagian kiri terdapat satu tulang rusuk. Akibatnya ia mengalami kesulitan untuk tidur saat malam hari dan harus menggunakan banyak bantal untuk menyangga tubuhnya baru bisa tidur malam.

‎Berdasarkan hasil CT Scan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, kepala saya aman dan tidak ada persoalan. Tetapi tulang rusuknya patah sehingga sulit untuk beristirahat malam. Bahkan saat ini, ia bersama kedua korban lainnya tidak bisa bekerja untuk menafkahi keluarga masing-masing karena masih didera rasa sakit akibat dianiaya secara brutal", ujar RRT.

‎Sementara korban lainnya yakni YK mengalami penderitaan luar biasa karena kepala bagian kiri mendapat puluhan jahitan akibat dipukul menggunakan kayu oleh terduga pelaku A.N. Selain itu, giginya juga rontok sebanyak empat gigi akibat hantaman batu. Khusus gigi yang rontok adalah gigi depan (gigi seri) di gusi bagian bawah tiga gigi dan bagian atas satu gigi", ujar Y.K.

‎Korban lainnya yakni PS mengalami pendarahan pada bagian belakang kepala, sehingga ia harus menjalani operasi pembersihan darah akibat hantaman batu. Selain itu, ia juga kesulitan untuk melihat dan pandangannya buram akibat ditinju Kepala Desa Fafinesu B (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....