Judi Dinilai Membawa Konsekuensi Hukum di Masa Depan
- 29 Agt 2026 18:46 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Keterlibatan judi dinilai membawa konsekuensi luas, termasuk persoalan hukum bagi masyarakat yang terlibat. Advokat muda Atambua, Elsa Kiik, menyampaikan hal tersebut kepada Pro 2 RRI Atambua, Selasa, 25 Agustus 2026.
Elsa mengatakan, konsekuensi judi tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial maupun kehidupan sosial pelakunya. “Konsekuensinya sangat luas dan serius, terutama ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Elsa melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, pelaku maupun pihak yang terlibat perjudian dapat menghadapi ancaman pidana. Menurut Elsa, ketentuan pidana perjudian di Indonesia mengatur ancaman yang berbeda bagi bandar dan pemain.
Ia menyebutkan, bandar judi dapat menghadapi ancaman penjara hingga sepuluh tahun berdasarkan ketentuan pidana perjudian. Sementara itu, pemain judi juga dapat menghadapi ancaman pidana penjara.
Khusus perjudian daring, pelaku atau promotor juga dapat dikenakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. “Jangan mempertaruhkan masa depan hanya demi keuntungan yang belum tentu diperoleh,” kata Elsa.
Elsa meminta generasi muda memanfaatkan masa produktif untuk kegiatan yang membangun kehidupan mereka. “Keputusan kecil yang diambil sekarang sangat menentukan posisi kita pada masa depan,” ucapnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji keuntungan cepat melalui berbagai tawaran perjudian. Menurutnya, sesuatu yang datang terlalu cepat biasanya juga cepat menghilang dari kehidupan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....