BK DPRD TTU Masih Bimbang Serahkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan ke Pimpinan
- 09 Jul 2026 07:15 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap 3 orang anggota DPRD TTU, pelapor Gabriel Pakaenoni, dan 6 orang saksi dari RS Leona Kefamenanu terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha Pakaenoni oleh 3 anggota DPRD TTU. Pemeriksaan para pihak dimulai sejak Senin hingga Rabu 8 Juli 2026, pukul 20.00 WITA.
Walaupun telah merampungkan proses pengambilan keterangan dari para pihak, tetapi BK DPRD TTU yang dipimpin oleh Maksimus Manehat dan anggota Velix Anunut serta Bertus Bana tengah dirundung kebimbangan. Sebab batas waktu penyerahan rekomendasi hasil pemeriksaan etik ke pimpinan DPRD TTU yang diminta Irjen OTDA adalah tanggal 10 Juli 2026. Tetapi Badan Kehormatan DPRD TTU mengalami kebimbangan tentang batas waktu penyerahan rekomendasi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maksimus Manehat saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa ia bersama anggotanya mengalami kesulitan mengambil kesimpulan dalam tempo 2 hari. Selain itu, mereka bekerja sesuai Tatib dan tidak terburu-buru dengan waktu sehingga keputusan yang diambil pihaknya tidak merugikan pihak tertentu", kata Maksimus
"Jadi proses selanjutnya terutama rekomendasi hasil pemeriksaan etik ke pimpinan DPRD TTU perlu kami bertiga diskusikan terdahulu, krena ini masih bersifat rahasia. Rentang waktu yang diminta Kementerian Dalam Negri (Irjen OTDA) adalah tanggal 10 Juli itu benar. Tetapi Badan Kehormatan DPRD TTU harus merujuk pada Peraturan DPRD nomor 1 tentang Tatib dan Peraturan nomor 2 tentang kode etik serta Peraturan nomor 3 tahun 2024 DPRD tentang tata cara beracara di Badan Kehormatan yang mana waktu yang diberikan 60 hari", kata Maksimus.
Menurut Maksimus Manehat bahwa, kalau mereka di Badan Kehormatan DPRD TTU kalau dipaksa untuk secepatnya menyerahkan berkas rekomendasi hasil pemeriksaan etik ke pimpinan DPRD TTU pada tanggal 10 Juli 2026 itu terkesan terburu-buru. Sebab ketika pihaknya salah menjatuhkan sanksi namun salah maka dampaknya juga ke Badan Kehormatan Dewan.
Pada prinsipnya hingga saat ini, sudah ada 10 orang yang diambil keterangannya oleh Badan Kehormatan DPRD TTU. Pihak yang dimintai keterangan adalah 3 anggota DPRD TTU, Pelapor (Gabriel Pakaenoni) dan 6 orang dari RS Leona Kefamenanu. Proses pemeriksaan terhadap pihak terkait sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala karena semua Koperatif", ujar Politisi PDI-P ini.
"Kami di Badan Kehormatan DPRD TTU perlu berembuk dalam 2 hari ini untuk mengambil kesimpulan akhir. Karena kami tentunya berharap kesimpulan dan rekomendasi hasil sidang etik nanti harus adil supaya mengembalikan kepercayaan masyarakat TTU terhadap lembaga DPRD. Sehingga kami perlu melihat lagi data yang kami kantongi setelah pengambilan keterangan selama 3 hari terakhir. Jika data yang ada masih kurang maka BK DPRD TTU akan memanggil lagi saksi lain juga supaya dimintai keterangan", kata Maksimus (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....