Polres Malaka Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan
- 02 Jun 2026 09:14 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Malaka - Kepolisian Resor Malaka kembali menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh Dominikus S. Ardianto Sirimain. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/30/VI/2021 / RES.MALAKA / POLDA NTT, tertanggal 04 Juni 2021.
Laporan tersebut ditujukan kepada tiga orang terlapor, yakni Oliva Kolo, Kornelis Ulu, dan Osmundus Klaran, yang diduga melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin terhadap tiga bidang tanah yang diklaim sebagai milik Dominikus S. Ardianto Sirimain di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah. Dugaan tindakan tersebut antara lain berupa pengolahan lahan dan pembangunan gubuk di atas objek sengketa.
Kuasa hukum pelapor, Alfredo Dominggus Klau, menjelaskan bahwa laporan pidana tersebut sebelumnya belum dapat diproses lebih lanjut karena masih menunggu penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan.
"Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan klien kami pada 4 Juni 2021. Saat itu proses perdata masih berjalan sehingga penanganan laporan pidana menunggu adanya kepastian hukum melalui pengadilan," ujar Alfredo, Senin 1 Juni 2026.
Menurut Alfred, perkara perdata tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 50/Pdt.G/2022/PN. Atb tertanggal 04 oktober 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan Dominikus S. Ardianto Sirimain sebagai ahli waris dan pemilik sah atas objek yang disengketakan.
Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa pihak yang menjadi tergugat dalam perkara perdata telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan dimaksud.
Berdasarkan putusan tersebut, pihak pelapor kembali mendatangi Polres Malaka untuk meminta agar laporan pidana yang diajukan sejak 2021 dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap laporan ini dapat diproses lebih lanjut sehingga terdapat kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga berharap para pihak yang dilaporkan dapat dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan," kata Alfred.
Sementara itu, Polres Malaka telah menerima kembali permohonan tindak lanjut laporan tersebut dan saat ini proses penanganannya sedang berlangsung. (AS)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....