KPK RI Beberkan Data MCSP TTU Berada pada Kategori Merah dan Sangat Rendah
- 26 Jul 2026 19:15 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Setelah melakukan Road show Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi (JNBA) terhitung sejak tanggal 22 hingga 25 Juli 2026, KPK RI yang dikoordinir oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI Amir Arif, membeberkan data MCSP Kabupaten TTU pada 8 area semuanya merah atau hanya berada pada angka 20,22 persen dengan kategori rentan.
Data MCSP itu meliputi Perencanaan (prosentase 22 persen, Anggaran (32 persen) Pengadaan Barang dan Jasa (14 persen) Pelayanan Publik (12 persen) Manegemen ASN (28 persen) Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah (30 persen) OPD (12 persen) Penguatan APIP (15 persen). Semua komponen ini dibeberkan KPK RI saat melakukan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi kepada pengurus partai politik dan berbagai komunitas masyarakat di gedung Bale Biinmafo pada Jumat 24 Juli 2026.
"Pemkab TTU perlu ketahui MCSP itu merupakan dashboard KPK supaya mengukur seberapa bersih tata kelola Pemerintah daerah. Karena terdapat 8 area yang diberi diskor 0-100. Saat ini semua skornya masih "merah" dimana semua area yang ada semuanya berada di bawah 60. Artinya tata kelola pemerintahan masih rawan korupsi. Program ini dirancang sebagai instrumen untuk mengukur komitmen, memantau, dan mendorong tata kelola pemerintahan daerah agar bersih dan transparan", kata Amir Arif.
Menurut Amir Arif bahwa, KPK RI mengingatkan Pemkab TTU dan pemangku kepentingan lainnya bahwa MCSP ini merupakan instrumen tata kelola pencegahan korupsi. Karena dalam instrumen dimaksud itu sudah didesain bagaimana mengelola resiko korupsi di pengelolaan APBD, Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Manegemen ASN (SDM), Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa", ujar mantan anggota BPKP ini.
"Kami dari KPK RI berharap supaya mulai hari ini dan seterusnya Pemkab TTU bisa memperbaiki angka MCSP pada 8 area itu dan jangan sampai masuk lagi dalam kategori merah. Karena saat ini, semuanya berada dalam kategori merah dan sangat rendah. Sehingga KPK RI akan terus memonitor MCSP Kabupaten TTU melalui Inspektorat daerah sebagai koordinator yang memantau setiap OPD", kata Amir Arif tegas.
Lebih jauh kata Amir bahwa, Bupati dan jajaran OPD di Lingkup Pemkab TTU harus berkomitmen untuk memberantas korupsi. Karena pada semester 2 tahun 2026 ini KPK RI akan menunggu laporannya dan tahun 2027 juga MCSP Kabupaten TTU juga harus membaik terus.
"Jadi sebenarnya MCSP itu adalah bagaimana komitmen pemerintah daerah menyusun pembuktian tata kelola pemerintahan dengan variabel-variabel yang sudah dibuat KPK RI. Karena dalam MCSP itu ada cek list yang mencapai puluhan dan variabel itu mana saja yang belum dilaksanakan pemerintah dan itulah pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan Pemkab TTU. Melalui sistem ini, pemerintah daerah wajib memenuhi dokumen dan indikator yang ditetapkan KPK untuk mengevaluasi sekaligus mencegah potensi korupsi di lingkungan birokrasi", kata Amir Arif.
Sementara Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo menyampaikan bahwa, selama pelaksanaan roadshow JNBA, PNS, pengurus partai politik, organisasi pemuda, berbagai komunitas masyarakat memperoleh pelajaran berharga mengenai pentingnya integritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jadi upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, sekolah, desa, hingga setiap keputusan yang diambil dalam kehidupan sehari-hari.
Bupati bersama Wakil Bupati TTU Kamilus Elu, menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti semangat yang dibangun melalui Roadshow JNBA dengan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sistem pengawasan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah. Supaya jangan sampai ada celah bagi oknum tertentu melakukan tindakan koruptif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....