Kades Taunbaen Timur Akhirnya Diperiksa Polisi Diduga Korupsi
- 13 Feb 2026 09:54 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Taunbaen Timur yang dilaporkan oleh warganya akhirnya mulai diproses. Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, S. T, dan bendaharany sudah diperiksa oleh Polisi di Polres TTU. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang pada Jumat 13 Februari 2026.
Menurut IPDA Wilco, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres TTU sudah merespon laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Taunbaen Timur. Sehingga penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur, Ar Amsikan dan bendahara desa setempat.
"Langkah penyelidikan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta praktik nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025", ujarnya.
Usai melakukan pemeriksaan di Mapolres TTU, tim penyidik langsung melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran dimaksud. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi bukti-bukti formil lainnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik diagendakan akan turun ke lapangan untuk memeriksa fisik bangunan, termasuk 3 unit sumur bor dan gedung BUMDES yang dilaporkan mubazir atau mangkrak. Berdasarkan laporan pengaduan warga, penyidik mendalami sejumlah item kegiatan yang terindikasi merugikan keuangan desa, di antaranya, dugaan Mark-up Program Sari Tani.
Pasalnya, ada indikasi selisih anggaran fantastis pada pengadaan mesin bor. Sebab berdasarkan pagu laporan sebesar Rp 250.000.000, diduga harga asli di pasar hanya sekitar Rp 85.000.000, sehingga terdapat potensi kerugian mencapai Rp165.000.000.
Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan keluarga dekat Kades dalam proyek desa, mulai dari pengadaan benang tenun oleh istri Kades, pengelolaan dana stunting oleh adik ipar, hingga pengerjaan sumur bor oleh paman kandung Kades.
Pemeriksaan juga mengarah pada dugaan penggelapan honor guru PAUD selama 5 bulan melalui modus pemalsuan tanda tangan, serta pemotongan durasi program dana stunting yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran.
Penelusuran aset BUMDES dan pembangunan gedung ayam petelur yang saat ini kondisinya terbengkalai meski anggaran telah dikelola langsung oleh kepala desa (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....