Ketahui Makna Tata Cara "Ritual Pembangunan Rumah Adat"

  • 28 Okt 2025 16:41 WIB
  •  Atambua

KBRN, Atambua: Ritual dan praktik tradisional menjadi cerminan sejarah panjang, mengandung nilai-nilai filosofis secara turun-temurun. Melestarikan adat istiadat berarti menjaga kesinambungan sejarah lisan, agar tetap hidup dan tidak tergerus oleh modernisasi.

Seperti yang dipertahankan oleh masyarakat adat Suku Nonot Forenain yang mendiami wilayah Uarau, Desa Babulu, Kabupaten Malaka. Terlihat dalam liputan rri.co.id, di Uarau saat masyarakat sedang dalam proses pembangunan rumah adat mereka, Senin (27/10/2025).

Baba, seorang anggota suku, menuturkan pelaksanaan ritual ini mengandung tata cara, harus dipatuhi seluruhnya oleh para peserta adat. Kegiatan ritual yang sakral ini secara khusus baru akan dimulai saat hari sudah mulai beranjak menuju petang.

Alang-alang siap dijadikan atap rumah adat setelah ritual pelemparan selesai dilakukan. (Foto: Dok. Ary Leon)

“Ketua suku akan menyerahkan beberapa ikatan alang-alang tersebut kepada empat orang perwakilan yang telah ditunjuk secara resmi. Mereka masing-masing mewakili suku yang berada di bawah naungan Suku Nonot Forenain,” kata Baba menuturkan.

Keempat orang perwakilan ini bertugas melempar alang-alang melewati bagian atas rumah adat tersebut dari empat sisi yang berbeda. “Pelemparan alang-alang itu harus melewati rumah adat karena kepercayaan kami, ritual ini sangat sakral,” ujar Baba menekankan.

Menurut keyakinan mereka, ritual ini tidak boleh gagal sedikit pun. Jika lemparan gagal melewati rumah adat, diyakini akan mendatangkan beban atau bahkan musibah bagi komunitas Suku Nonot Forenain.

Baba menegaskan, tata cara praktik adat seperti ini penting dijaga agar generasi mendatang tidak kehilangan kekhasan warisan budaya. Pelestarian budaya, menurutnya, dapat memastikan setiap insan tetap mengakui dan bangga terhadap akar budaya mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....