Tunggakan Rekening Air di Kabupaten Belu Capai Empat Miliar Rupiah

  • 29 Sep 2026 20:25 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Nilai tunggakan rekening air pelanggan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbilang cukup besar. Hingga Agustus 2026, total tunggakan pembayaran rekening air tercatat mencapai kurang lebih Rp4 miliar.

Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Belu, Antonius Jumadi Manek, mengatakan tunggakan tersebut merupakan akumulasi pembayaran rekening air yang belum diselesaikan pelanggan selama beberapa tahun.

“Banyak yang sudah terpasang sambungan perpipaan air bersih, kemudian berbulan-bulan tidak mau bayar rekening. Ini yang menjadi persoalan. Masyarakat yang menunggak bayar air cukup banyak. Kalau mau hitung sekitar Rp.4 miliar, terjadi bertahun-tahun,” kata Antonius, Selasa 29 September 2026.

Menurut dia, besarnya tunggakan menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Pasalnya, pembayaran rekening pelanggan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan operasional Perumda Air Minum Kabupaten Belu.

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut membuat pelayanan air bersih kepada masyarakat pelanggan belum dapat berjalan secara optimal.

Antonius menjelaskan, secara umum pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air selama tiga bulan dapat dikenai pemutusan aliran air. Namun, Perumda Air Minum Kabupaten Belu menerapkan kebijakan yang lebih memberikan ruang bagi pelanggan untuk menyelesaikan tunggakannya.

“Di atas tiga bulan nunggak, kita peringatan dulu. Pelanggan bisa bayar cicil. Kebijakan kita bisa cicil sampai lima bulan, tidak diputus meter,” ucapnya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diterapkan dengan memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk mencicil tunggakan sebelum dilakukan pemutusan sambungan meter air.

“Jadi kita tidak langsung putus. Kita berikan peringatan terlebih dahulu dan pelanggan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Secara umum, pemutusan sambungan air oleh perusahaan daerah air minum dapat dilakukan secara bertahap terhadap pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pada tunggakan dua bulan, pelanggan biasanya menerima pemberitahuan atau peringatan agar segera melunasi tagihan. Jika tunggakan berlanjut hingga tiga bulan, sambungan dapat dikenai pemutusan sementara dengan melakukan penyegelan pada meter air.

Apabila tunggakan tetap tidak diselesaikan hingga empat bulan atau lebih, pemutusan dapat dilakukan secara total dengan mencabut atau mengangkat meter air dari lokasi pelanggan, sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing perusahaan air minum.

Sementara itu, Antonius mengatakan Perumda Air Minum Kabupaten Belu mengelola anggaran sekitar Rp.200 juta setiap bulan. Anggaran tersebut terutama bersumber dari pembayaran rekening air pelanggan.

“Setoran pembayaran rekening air dari masyarakat pelanggan secara rutin setiap bulan menjadi sumber anggaran kita,” katanya.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional perusahaan, tidak hanya untuk pembayaran gaji pegawai.

“Anggaran itu selain untuk gaji pegawai, juga untuk biaya operasional pengelolaan dan produksi air baku, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur, perluasan jaringan serta sambungan baru,” ungkapnya.

Karena itu, Antonius mengimbau masyarakat pelanggan Perumda Air Minum Kabupaten Belu untuk memenuhi kewajiban pembayaran rekening air secara rutin. Pembayaran tepat waktu dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan operasional dan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Kalau pembayaran rekening berjalan rutin, tentu akan membantu kita dalam menjaga pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....