Pemprov NTT Dinilai Cari untung dari Rakyat Kecil, GMNI Kefamenanu Tolak Pergub

  • 03 Jul 2026 16:57 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menyatakan sikap tegas dengan mengkritik keras pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, dan Pajak Alat Berat.

Karena kebijakan tersebut mengaitkan akses BBM bersubsidi dengan pelunasan tunggakan pajak kendaraan masyarakat NTT secara keseluruhan dinilai tidak berkeadilan, melanggar hak rakyat, dan berpotensi memperparah kesulitan ekonomi masyarakat serta merebut kewenangan pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikhardus Isfinit kepada awak media pada Jumat 3 Juni 2026. Menurut Rikardus bahwa, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur NTT, Melkiades Lakalena dalam Pergub Nomor 13 tahun 2025 itu justru menghambat roda ekonomi rakyat, bukan solusi efektif pembangunan daerah.

"Masyarakat yang tidak membayar pajak bukan membangkang terhadap kewajiban sebagai warga negara. Tetapi mayoritas adalah petani, pedagang kecil, pekerja harian, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan minim. Kebijakan yang membatasi akses rakyat terhadap BBM subsidi terutama Pertalite sama halnya dengan memperlambat atau bahkan memutus rantai pendapatan masyarakat", ujar alumni Unimor ini.

Ia melanjutkan bahwa, saat ini situasi global dan nasional yang berpotensi menimbulkan krisis berkepanjangan, sudah sepatutnya pemerintah lebih bijaksana menentukan alternatif pendukung peningkatan pendapatan Daerah. Jangan menjadikan pajak rakyat sebagai satu-satunya solusi bagi pendapatan daerah namun rakyat yang dicekik dan dikorbankan", ujar Rikhardus.

GMNI Kefamenanu memiliki, setidaknya empat alasan utama yang membuat Peraturan Gubernur NTT itu tidak layak diterapkan. Pertama, BBM bersubsidi adalah hak perlindungan sosial yang dijamin negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BBM bersubsidi bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi dan mendukung aktivitas ekonomi sektor produktif bukan alat paksa penagihan pajak daerah.

Di provinsi NTT terutama Kabupaten TTU terdapat ribuan kendaraan milik warga yang menunggak pajak bukan karena sengaja melanggar, melainkan karena beban ekonomi yang berat. Kebijakan ini justru menyulitkan warga untuk mengangkut hasil tani ke pasar, mengantar pasien ke rumah sakit, maupun mengantar anak ke sekolah dan aktivitas pokok lainya.

Kedua, Pemprov NTT tidak memiliki kewenangan untuk membatasi akses warga terhadap barang bersubsidi nasional salah satunya BBM hanya karena tunggakan kewajiban pajak. Sebab hal tersebut merupakan wewenang mutlak pemerintah pusat melalui badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas). Dapat dilihat juga melalui peraturan presiden no 117/2021 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak memiliki syarat pajak kendaraan lunas.

Ketiga, tidak ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, tidak ada masa tenggang waktu yang layak serta tidak ada skema keringanan dan angsuran, maupun dispensasi bagi warga tidak mampu. Pemerintah melalui peraturan tersebut hanya menambah beban masyarakat tanpa memberikan jalan keluar atau dukungan bagi yang kesulitan.

Keempat, pemerintah hanya sibuk mengejar kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak menjelaskan secara transparan berapa persen pendapatan tambahan ini yang akan dikembalikan untuk membangun jalan rusak, menyediakan air bersih, serta meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan di TTU. Sedangkan di sisi lain, pemborosan anggaran untuk tunjangan pejabat masih terus berjalan termasuk Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda," ujar Rikhardus tegas.

Karena itu, GMNI Kefamenanu menuntut, segera menangguhkan pemberlakuan Pergub NTT No 13 Tahun 2025 dan dilakukan pengkajian ulang sampai ada perbaikan substansi yang mendasar. Mencabut ketentuan yang mengaitkan akses BBM bersubsidi dengan pelunasan pajak kendaraan. Membuka dialog terbuka dengan masyarakat, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan pelaku usaha serta Akademisi.

Menyusun skema keringanan dan dispensasi khusus bagi warga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dan menerapkan cara persuasif dan pelayanan prima untuk meningkatkan kepatuhan pajak, bukan ancaman dan sanksi yang membebani.

"Keadilan sosial adalah tujuan utama negara. Jika kebijakan hanya membebani rakyat kecil demi mengisi kas daerah tanpa timbal balik terhadap pembangunan masyarakat, maka GMNI tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal dan mengajak seluruh elemen masyarakat TTU untuk bersatu menolak kebijakan yang merugikan ini," kata Rikhardus (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....