Perkuat Kesejahteraan Desa, KPPN Atambua Salurkan Rp74,025 Miliar di Wilayah Kerja

  • 09 Jul 2026 13:44 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua terus berkomitmen mengawal penyaluran Dana Desa sebagai salah satu instrumen APBN dalam mendorong pembangunan desa, memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Kepala KPPN Atambua Maurtiz Meta menjelaskan hingga 8 Juli 2026, KPPN Atambua telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp74,025 miliar atau 61,36 persen dari total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp120,633 miliar kepada desa-desa di wilayah kerja KPPN Atambua yang meliputi 69 Desa di Kabupaten Belu, 182 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan 127 Desa di Kabupaten Malaka. Penyaluran Dana Desa terdiri dari dua Tahap, dan untuk Tahap 1 telah tersalurkan 100 persen untuk semua desa (378 Desa) dengan total penyaluran sebesar Rp48,842 Miliar, sedangkan untuk Tahap 2 telah tersalur untuk 135 Desa dengan total penyaluran sebesar Rp25,182 Miliar.

Mauritz mengatakan penyaluran Dana Desa tersebut merupakan wujud nyata kehadiran APBN dalam mendukung pembangunan yang dimulai dari desa.

Lanjutnya menjelaskan dengan penyaluran Dana Desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan ketahanan pangan, penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Mauritz Meta, menambahkan Dana Desa memiliki peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera.

"Dana Desa bukan hanya menjadi sumber pembiayaan pemerintahan Desa tetapi juga merupakan instrumen penting dalam memperkuat perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong pelayanan publik yang semakin baik. KPPN Atambua akan terus memastikan penyaluran Dana Desa berlangsung tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat," ucap Mauritz Meta pada Kamis 9 Juli 2026.

Lebih lanjut, Ia menguraikan Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung berbagai prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa, antara lain: Penguatan ketahanan pangan desa, Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, dan Pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung aktivitas ekonomi Masyarakat serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah, termasuk penguatan kelembagaan ekonomi desa.

“KPPN Atambua senantiasa melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan BPKAD, untuk memastikan seluruh persyaratan penyaluran Dana Desa dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mauritz Meta.

Melalui langkah ini KPPN Atambua juga mengajak seluruh pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa agar setiap rupiah APBN mampu menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....