Program PTSL Sentuh Masyarakat Kelurahan Tulamalae Urus Sertifikat

  • 06 Feb 2026 14:39 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 Kabupaten Belu memperoleh alokasi yakni sebanyak seribu bidang tanah. 

Program PTSL Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Belu tersebut untuk kelurahan Tulamalae Kecamatan Atambua Barat Belu membuka pendaftaran sejakJanuari 2026 lalu. Hingga Rabu 4 Februari 2026 tercatat sudah sebanyak 31 orang warga memasukan berkas administrasi berupa dokumen permohonan agar bidang tanahnya diukur untuk kemudian terbit sertifikat. 

Lurah Tulamalae Dominikus Bele kepada rri.co.id mengatakan, pemerintah kelurahan menerapkan sistem jemput bola. Informasi disampaikan langsung kepada 21 Rt Rw kelurahan setempat agar setiap warga bidang tanahnya belum bersertifikat memanfaatkan program PTSL. 

"Buka pendaftaran sejak Januari 2026 terima dokumen warga. Hingga Rabu sudah 31 usulan warga memasukkan dokumen bisa sekitar 40an untuk PTSL kelurahan Tulamalae," Kata Lurah Dominikus. 

Ia menjelaskan untuk wilayah Kelurahan Tulamalae diketahui masih terdapat bidang tanah milik warga yang belum memiliki dokumen sesuai status hukum jelas yakni bersertifikat atas bidang tanah dikuasai.

"Memiliki data autentik seperti kuitansi jual beli, pajak, sementara status hukum belum jelas banyak kita temukan," ucapnya. 

Sementara untuk peran kelurahan sebagai tim fasilitator lapangan dan melakukan verifikasi dan falidasi data berkas yang masuk. 

Salah satu warga Siktus Pareira merasa berterima kasih kepada Pemerintah mengakomodir bidang tanah masyarakat untuk terbit sertifikat. 

Menurutnya, program PTSL sudah sangat membantu selain gratis warga juga bisa memiliki dokumen resmi secara legalitas hukum bisa menguasai bidang tanah. 

"Program gratis masyarakat segera urus untuk peroleh legalitas hak kepemilikan bidang tanah," katanya. 

Persyaratan administratif yang harus dilengkapi diantaranya fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik dan pembeli, kuitansi, surat jual beli diurus di kantor kelurahan/desa, Meterai 10 ribu dan SPPT PBB tahun sebelumnya. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....