Kantah Belu Laksanakan Verifikasi KKPR Non Berusaha di Kelurahan Manumutin
- 05 Okt 2026 11:15 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melalui kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha atas permohonan dari Fridolin Siribein yang berlokasi di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Reny Jasmin Atty, S.SiT saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan kegiatan di lapangan menjadi bagian dari tahapan pelayanan untuk memperoleh informasi faktual mengenai kondisi lokasi yang dimohonkan.
Ia mengatakan dalam kondisi di lapangan tim melakukan peninjauan terhadap kondisi dan pemanfaatan tanah di lokasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses KKPR Non Berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, tim melakukan pencermatan secara langsung terhadap kondisi lokasi serta informasi terkait bidang tanah yang menjadi objek permohonan, sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan evaluasi teknis,” ujar Reny Jasmin Aty.
Melalui pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus menjaga kualitas proses pelayanan dengan mengedepankan ketelitian, kesesuaian data, serta kepatuhan terhadap ketentuan penataan ruang dan pertanahan.
“Tahapan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penataan ruang serta aspek pertanahan yang berkaitan dengan rencana pemanfaatan lokasi,” ujar Reny Jasmin Aty.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan yang tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam pemanfaatan ruang. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....