Bawaslu Alor Soroti Ketelitian Data Pemilih menuju Pemilu 2029

  • 30 Sep 2026 20:47 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga Tahun 2026, Rabu 30 September 2026, di Aula KPU Kabupaten Alor.

Pleno tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, Anggota Bawaslu Therlince Loisa Mau dan Salim Suro Ratu, serta sejumlah stakeholder terkait, di antaranya Dandim 1622 Alor, Kapolres Alor, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, dan Kepala BPS Kabupaten Alor.

Dalam pleno tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, termasuk persoalan penomoran pada data yang disampaikan.

Menurut Orias, proses pemutakhiran data pemilih menuju Pemilu 2029 masih memiliki waktu yang cukup panjang. Karena itu, proses PDPB perlu dimanfaatkan sebagai ruang untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan data pemilih.

“Terkait pergerakan data pemilih untuk Pemilu 2029 yang akan datang memang waktunya masih panjang. Ini adalah ruang untuk menyempurnakan data, sehingga semakin memberikan ruang untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas,” ujar Orias.

Ia mengatakan, pemutakhiran data tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Perubahan data kependudukan perlu terus diperbarui, termasuk masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti sejumlah perubahan data pemilih, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta warga yang berpindah domisili. Orias meminta agar perubahan tersebut dapat tercatat dan terlaporkan dengan baik, termasuk dari tingkat desa.

“Data ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita pastikan bahwa setiap masyarakat yang ada di kecamatan maupun desa sesuai dengan data yang ada, agar ke depan setiap masyarakat dapat memiliki hak pilihnya,” tegasnya.

Dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2026, KPU Kabupaten Alor menetapkan jumlah pemilih sebanyak 166.430 orang, terdiri dari 80.509 pemilih laki-laki dan 85.921 pemilih perempuan. Data tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran secara berkelanjutan sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....