Polres Alor Soroti Pengendara Bawah Umur, Kontrol Orang Tua Diperlukan
- 30 Sep 2026 14:05 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur masih menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Polres Alor. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat di jalan raya.
Kasatlantas Polres Alor, Iptu Muhammad Aris S., mengatakan secara aturan, seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi atau SIM.
“Kalau kita mau tegak lurus dengan aturan yang ada, memang sesuai aturan perundangan itu minimal umur 17. Karena ada faktor perhitungan dari ahli yang mengeluarkan. Aturan ini dibuat karena dengan kajian, bukan ujug-ujug serta-merta langsung aturan ini muncul,” kata Iptu Muhammad Aris S. Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, ketentuan batas usia tersebut berkaitan dengan tingkat kematangan dan emosional seseorang. Dalam proses pengurusan SIM, aspek psikologis juga menjadi salah satu bagian yang diperhatikan untuk memastikan kesiapan pengendara.
Namun, ia mengakui kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terkadang menjadi alasan yang membuat anak-anak di bawah umur menggunakan kendaraan untuk beraktivitas. Misalnya, anak yang tinggal jauh dari pusat kota harus menggunakan kendaraan untuk pergi dan pulang sekolah.
“Hanya ketika kita membiarkan, kita seolah-olah kita tutup mata dan kondisi ini. Tapi ada pelanggaran lain yang dibuat lagi. Dia tidak menggunakan helm. Tambah lagi sudah mabuk anak-anak. Nah, ini makanya fungsi kontrol dari orang tua sangat penting,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Alor secara rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kepolisian juga mencatat bahwa pelajar masih menjadi bagian dari kasus kecelakaan lalu lintas, dengan lima kasus yang melibatkan anak sekolah tercatat pada tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....