Menambang Emas tanpa Izin Masyarakat Bisa Dipenjara Lima tahun Denda 100 Miliar

  • 18 Sep 2026 10:00 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama aparat penegak hukum baik itu Polres TTU, Kejari, Kodim 1618/TTU, Dinas ESDM Provinsi NTT Perwakilan TTU mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Miomaffo (termasuk Miomaffo Barat, Miomaffo Tengah, dan sekitarnya. Tindakan tegas yang diambil adalah sosialisasi dan masyarakat diberi waktu selama tujuh hari terhitung tanggal 17 hingga 24 September 2026 supaya menghentikan semua aktivitas penambangan emas secara liar yang selama ini dilakukan masyarakat.

‎Kepala Kesbangpol Kabupaten TTU, Hieronimus Bana, S.H selaku koordinator sosialisasi di Kecamatan, Miomafo Tengah saat melakukan pertemuan bersama tim, Camat Miomafo Tengah dan Kepala Desa Noenasi sebagai wilayah yang memiliki potensi emas di kantor Desa Nian pada Kamis 17 September 2026 menyampaikan bahwa langkah tegas untuk menertibkan para penambang emas secara liar di wilayah Miomafo telah diputuskan dalam rapat bersama para Forkopimda. Karena itu, hari ini (Kamis) terdapat 3 tim yang akan menyisir di 3 Kecamatan yang menjadi wilayah penambangan emas secara liar seperti Miomafo Tengah, Miomafo Barat dan Kecamatan Musi," ujar Hiero

‎"Penertiban ini dipicu oleh eskalasi metode penambangan yang awalnya tradisional (menggunakan palu dan wajan) kini telah bertransformasi secara masif menggunakan mesin pompa air, alat bor, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Perubahan ini dinilai melanggar UU Minerba dan merusak kelestarian lingkungan hidup setempat dan ini merupakan tindakan pencurian", ujar mantan Kadispora TTU ini.

‎Setelah sosialisasi di kantor Desa Nian dan masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari Pemda TTU itu, maka para penambang emas liar itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti Polres TTU dan Kejari TTU dan resiko hukum harus ditanggung oleh masyarakat penambang ilegal itu. Selain itu, masyarakat penambang emas liar juga terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar jika tertangkap masih menambang emas tanpa izin", ujar Kaban Kesbangpol TTU ini tegas.

‎Menurut Hiero, Pemkab TTU bersama semua pemangku kepentingan melakukan sosialisasi di 3 Kecamatan yang memiliki potensi emas, supaya masyarakat di wilayah Miomafo keseluruhan dan Musi harus memiliki izin jika ingin melakukan penambangan. Karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Selain itu, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2024-2043.

‎"Dari semua regulasi yang ada, jika masih ada masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Wilayah Miomafo dan Musi maka akan diserahkan ke APH sesuai dengan ketentuan yang diatur. Sesuai pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 miliar", ujar Hiero tegas (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....