Ketua DPRD TTU Soroti Penambangan Emas Ilegal dan Minta Penjelasan Pemerintah
- 30 Sep 2026 08:37 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam rangka Penetapan PERDA APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditutup. Bersamaan dengan itu, isu aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas ilegal di wilayah Miomafo Barat, Miomafo Tengah, dan Kecamatan Musi menjadi sorotan utama pada Senin 28 September 2026.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, ST secara terbuka menyatakan pihaknya mendukung penertiban tambang emas PETI di Wilayah Miomafo dan Musi. Supaya ke depan hanya masyarakat di sembilan desa yang memiliki potensi emas yang diperbolehkan menambang dan harus berizin. Selain itu, Pemkab TTU juga bisa mengontrol proses penambangan dimaksud.
"Sebab ada kekhawatiran dimana awalnya hanya tambang emas tradisional dengan peralatan sederhana sehingga dilepas. Karena memang masyarakat juga sangat sulit mendapatkan hasil (emas) dengan alat sederhana. Namun semakin lama justru didapati ada oknum tertentu telah menambang emas dan memakai merkuri sehingga menghawatirkan lingkungan serta kesehatan masyarakat", ujar politisi Golkar ini.
Dikatakan Kristo bahwa, saat ini Pemda TTU telah mengajukan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM dan telah berproses di ESDM Provinsi NTT. Tentunya sebagai wakil rakyat kami berharap Izin WPR itu bisa ada sehingga Pemkab TTU bisa mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada masyarakat supaya mereka bisa memanfaatkan kekayaan alam yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Miomafo keseluruhan. Meski demikian tetap harus teratur dan tertib sehingga tidak merusak lingkungan pada waktu mendatang", kata Ketua DPRD TTU.
Sementara Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, S.H pada kesempatan itu mengatakan bahwa pemerintah bersama Kepolisian Resort Timor Tengah Utara, Kejaksaan, TNI, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Kesbangpol, Pol PP dan Camat pada tiga kecamatan di wilayah Miomafo, Miomafo Tengah dan Musi telah melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal itu.
Menurut Wakil Bupati Kamilus bahwa, Pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terkait polemik tambang emas ilegal tersebut karena proses penambangan telah bertransformasi dari tradisional ke modern. Dimana masyarakat menggunakan mesin dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang merusak lingkungan.
"Penertiban ini berlandaskan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta Perda Kabupaten TTU No. 2 Tahun 2024 tentang RTRW. Jadi Pemkab TTU bersama Forkopimda membentuk tim gabungan untuk menyisir 9 desa di 3 kecamatan. Warga diberi ultimatum penghentian total hingga ada izin resmi Kementerian ESDM, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 jika diabaikan", ujar mantan staf Ahok ini.
Wakil Bupati Kamilus juga menyoroti keberadaan WNA China di lokasi tambang emas tradisional di Desa Noetoko. Tetapi saat ini masih dilakukan penelusuran lagi. Namun yang pasti saat ini kondisi penambangan emas Peti itu sudah sangat mengkhawatirkan karena ada pemakaian bahan kimia di sungai sehingga mencemari lingkungan. Tentunya pemakaian bahan kimia mengancam air bersih bagi masyarakat dan ternak masyarakat (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....