PMKRI Kefamenanu Soroti Penambangan Emas di Miomafo yang Memakai Merkuri

  • 08 Sep 2026 14:31 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Sorotan lain terhadap aktivitas penambangan emas secara liar di wilayah Miomafo Tengah dan Miomafo Barat Kabupaten TTU adalah Kemudian penggunaan bahan kimia (MERKURI) oleh masyarakat awam dalam pengolahan emas. Padahal aktivitas penambangan emas di kedua wilayah itu pada kurun waktu puluhan tahun dilakukan secara tradisional tanpa bahan kimia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium Germas PMKRI Cabang Kefamenanu yakni Yohanes Niko Seran Sakan via pesan WhatsApp pada Senin 7 September 2026.

‎Menurut Niko bahwa, Pemerintah Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya secara tegas mengatur merkuri sebagai bahan berbahaya (B2) dengan HS 2805.40.00. Bahkan, Pasal 23 dan Pasal 24 mengatur pembatasan distribusi serta melarang pihak yang tidak memiliki izin usaha B2 untuk mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau memindahtangankan B2", ujar Niko tegas.

‎"Jadi saat ini jika masyarakat biasa yang menambang bisa memiliki merkuri, maka pertanyaan, dari mana bahan tersebut diperoleh? Siapa yang memasok? Siapa yang mendistribusikan? Bagaimana bahan tersebut dapat masuk ke lokasi penambangan? Dan siapa yang melakukan pengawasan terhadap peredarannya", ujar Niko mempertanyakan peredaran Merkuri itu.

‎Lebih jauh Niko menegaskan bahwa masyarakat biasa tidak mungkin mendapatkan akses terhadap merkuri jika tidak ada campur tangan para elit, atau orang-orang yang berkuasa. Karena di NTT sendiri secara keseluruhan hanya sedikit saja yang memiliki izin resmi dalam memperjual belikan bahan kimia tersebut. Para pihak yang memiliki izin khusus yang bisa mengakses bahan kimia tersebut, seperti dinas kesehatan, Lingkungan Hidup, serta pihak Universitas untuk kebutuhan Laboratorium atau penelitian.

‎"Lalu yang membuat kami bertanya-tanya adalah dari mana masyarakat biasa seperti penambang liar di Miomafo Tengah dan Miomafo Barat bisa mendapatkan bahan tersebut? Bahkan bahan tersebut digunakan secara masif. Kerena itu, kami di PMKRI Cabang Kefamenanu menduga ada campur tangan elit dalam aktivitas peredaran Merkuri secara terselubung", kata Niko.

‎Mahasiswa Unimor ini melanjutkan bahwa, persoalan berikutnya adalah pengawasan terhadap pertambangan.Kegiatan pertambangan sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. Karena itu, keberadaan aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di sejumlah titik secara berulang harus menjadi pertanyaan serius bagi pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi", ujar Niko

‎Sebab aktivitas tersebut telah berlangsung secara terbuka, menggunakan mesin, membutuhkan BBM dalam jumlah besar, meninggalkan lubang-lubang tambang, merusak vegetasi, serta berdampak terhadap kualitas air, maka pertanyaannya sederhana, sejauh mana pengawasan negara telah dilakukan?

‎Kami meminta Dinas ESDM Provinsi NTT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan di wilayah TTU, termasuk mengevaluasi fungsi dan kinerja jajaran terkait di wilayah Kefamenanu.

‎Persoalan ikutan lainnya adalah penggunaan BBM jenis Pertalite untuk mengoperasikan mesin pompa air.

‎Sebab berdasarkan informasi yang mereka himpun di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung kurang lebih dari pukul 08.00 hingga 19.00 WITA. Satu unit motor pompa air disebut dapat menghabiskan sekitar 15 liter BBM per hari. Jika terdapat lebih dari 23 unit yang beroperasi, maka kebutuhan BBM secara matematis dapat mencapai sekitar 345 liter per hari", ujar Niko.

‎"Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan bukan lagi aktivitas kecil yang dapat dianggap berjalan sendiri-sendiri. Ada rantai kebutuhan energi yang menopangnya. Lebih ironis lagi, Germas PMKRI Cabang Kefamenanu menerima informasi dan pengakuan dari sejumlah kelompok mengenai keterlibatan oknum di lingkungan Polres TTU dalam membantu mendistribusikan BBM kepada masyarakat, termasuk sebagai penadah, yang membekingi, maupun pihak yang membantu memfasilitasi orang-orang dari pulau Jawa. Karena itu, kami meminta Kapolda NTT segera mengevaluasi Kapolres TTU dan memberikan sanksi tegas, sebab telah gagal membina anggotanya, bahkan Polres TTU juga terangan-terangan melakukan pembiaran terhadap Aktivitas Ilegal itu", ujar Niko tegas.

‎Yohanes Niko Seran Sakan selaku Ketua Presidium Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, kemudian memberikan waktu 7 × 24 jam kepada Pemkab TTU, Dinas ESDM Provinsi, Polda NTT, dan pihak terkait untuk mengambil langkah konkret atas aktivitas penambangan emas di wilayah TTU.

‎Pertama para pihak terkait bisa melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas penambangan di Desa Noetoko, Bo'i, Desa Haulasi, Fatutasu, dan Desa Noenasi. Selanjutnya melakukan investigasi terhadap penggunaan dan rantai distribusi merkuri serta bahan kimia lainnya, terhadap Dinas Kesehatan dan Dinas lingkungan Hidup, serta Polres TTU.

‎Selain itu, menelusuri sumber dan distribusi BBM yang digunakan untuk mengoperasikan mesin pompa dalam aktivitas penambangan. Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain yang diduga membekingi, menadah, atau memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal.

‎Kemudian bisa melakukan pemeriksaan kualitas air dan kondisi ekosistem sungai Miomaffo secara ilmiah. Selanjutnya melakukan pemetaan kerusakan DAS, hamparan sungai, dan lokasi lubang bekas tambang yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

‎APH dan Pemprov NTT bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan Dinas ESDM Provinsi NTT dan jajaran terkait di wilayah TTU. Memastikan pemulihan lingkungan terhadap lokasi yang telah mengalami kerusakan. Membuka hasil penanganan perkara dan pengawasan kepada publik secara transparan", ujar Niko

‎Dikatakan Niko bahwa, mereka sudah melakukan Konsolidasi dengan masyarakat dari 3 Desa baik itu Fatutasu, Noenasi dan Haulasi. Jadi, apabila dalam waktu 7 × 24 jam tidak terdapat langkah konkret dan terukur maka PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat dari tiga desa akan mengambil langkah konstitusional melalui aksi demonstrasi, di titik-titik yang diperlukan seperti Polres TTU, DPRD dan Pemda (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....