Bupati Belu Hadiri Sidang Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

  • 01 Sep 2026 17:41 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu dengan agenda Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang DPRD Belu, Selasa 1 Agustus 2026.

Sidang tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap perkembangan kondisi fiskal, pelaksanaan program pembangunan, serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Belu.

Dalam sambutannya, Bupati Belu, Willybrodus Lay menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Belu menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, kondisi yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran, maupun adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) yang harus digunakan pada tahun berjalan.

“Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan, dengan tetap memperhatikan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian akibat perubahan regulasi,” ujar Bupati.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Belu juga menyampaikan usulan penting untuk perencanaan anggaran pada tahun mendatang. Ia meminta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar dapat mempercepat proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD.

Bupati menilai, pembahasan perubahan APBD sebaiknya dapat dimulai segera setelah hasil audit BPK selesai, sehingga pemerintah daerah dan DPRD memiliki waktu yang lebih memadai untuk melakukan penyesuaian program maupun anggaran.

“Jika kita menunggu hingga bulan September, maka sisa waktu pelaksanaan kegiatan menjadi sangat terbatas. Apabila terjadi pergeseran anggaran atau penyesuaian lainnya, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan dan sisa anggaran menjadi sangat sedikit,” jelasnya.

Ia berharap hal tersebut menjadi perhatian bersama demi meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah.

Selain Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Belu juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah lainnya, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati berharap seluruh rancangan peraturan daerah tersebut dapat dikaji secara cermat dan mendalam melalui mekanisme persidangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Belu.

Sementara itu, Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang dalam pidatonya menyampaikan bahwa Sidang Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Waktu dan Acara Sidang DPRD Kabupaten Belu terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah agenda pokok yang akan dibahas dalam rangkaian sidang tersebut, yakni pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.

Menurut Theodorus Djuang, APBD merupakan tumpuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, perubahan APBD harus mampu merespons dinamika perkembangan serta kebutuhan riil masyarakat.

“Diperlukan langkah penyesuaian program prioritas dan pengalokasian dana yang tepat, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan realisasi yang terjadi di lapangan. Hal tersebut sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran dalam mendukung target dan prioritas pembangunan serta merespons kebutuhan mendesak.

Ketua DPRD Belu juga menegaskan bahwa Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus memperhatikan sejumlah prinsip utama.

Pertama, konsisten dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kedua, memperhatikan realisitas terhadap kapasitas fiskal daerah. Ketiga, berbasis kinerja, transparan, dan akuntabel. Keempat, mengedepankan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain pembahasan Perubahan APBD, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Belu juga akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kedua rancangan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan pemerintahan daerah.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu selanjutnya dilanjutkan sesuai dengan agenda dan mekanisme persidangan yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....