Pelanggan Air Bersih Tunggak di Belu Mencapai Tiga Ribu Putus Sambungan Meter Air
- 26 Agt 2026 15:54 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Belu mencatat sekitar 8.000 rumah tangga telah terdaftar sebagai pelanggan layanan air bersih hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.100 pelanggan masih aktif menerima pelayanan melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola Perumda Air Minum Kabupaten Belu.
Sementara itu, sekitar 3.000 pelanggan lainnya tercatat tidak lagi aktif. Sebagian besar pelanggan tersebut diketahui memiliki tunggakan pembayaran rekening air selama berbulan-bulan, bahkan ada yang menunggak hingga satu tahun.
Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Belu, Antonius Jumadi Manek, mengatakan pelanggan yang memiliki tunggakan dalam waktu cukup lama pada akhirnya dikenakan pemutusan sambungan jaringan perpipaan.
“Pelanggan tidak aktif ada sampai setahun, makanya sambungan diputus. Ada sekitar 3.000 pelanggan tidak lagi aktif di Belu,” kata Jumadi Manek, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Jumadi, kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Perumda dalam menjaga keberlangsungan pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelanggan dalam membayar rekening air tepat waktu.
Penagihan Dilakukan Secara Rutin
Untuk mengurangi jumlah pelanggan yang menunggak, petugas Perumda Air Minum secara rutin melakukan penagihan. Petugas mendatangi rumah pelanggan yang diketahui memiliki tunggakan dan mengingatkan agar segera melakukan pembayaran rekening air.
Penagihan terutama dilakukan terhadap pelanggan yang baru menunggak selama satu hingga tiga bulan. Perumda mengimbau pelanggan tidak menunggu sampai tunggakan menumpuk agar sambungan air tidak sampai diputus.
Selain melalui penagihan langsung, pelanggan yang memiliki tunggakan juga diminta mendatangi loket pembayaran di Kantor Perumda Air Minum Kabupaten Belu pada jam kerja untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau tunggak dua bulan tetap ditagih untuk membayar, tidak apa-apa. Tetapi dua bulan ke atas ini yang perlu diketahui bisa diputus sambungan,” ujar Jumadi.
Perumda Air Minum Belu mengingatkan bahwa pembayaran rekening air merupakan kewajiban setiap pelanggan. Pelanggan diharapkan membayar tagihan sesuai waktu yang telah ditentukan agar pelayanan dapat terus berjalan.
Selain kewajiban membayar rekening, pelanggan juga diminta menjaga kondisi meteran air dan jaringan instalasi yang menjadi tanggung jawab pelanggan serta segera melaporkan kepada Perumda apabila terjadi kerusakan atau gangguan.
Pemutusan sambungan dapat dilakukan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran sesuai ketentuan pelayanan, melakukan pelanggaran teknis, maupun atas permintaan pelanggan sendiri.
Untuk kasus tunggakan, proses penertiban dapat diawali dengan pemberitahuan atau penagihan, kemudian penyegelan atau pemutusan sementara hingga pencabutan sambungan apabila kewajiban pelanggan tidak diselesaikan.
Meski sambungan air telah diputus, pelanggan masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali pelayanan. Namun, penyambungan kembali dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggungannya.
Pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali sambungan harus melunasi tunggakan rekening air serta memenuhi biaya administrasi atau biaya penyambungan kembali sesuai ketentuan yang berlaku di Perumda Air Minum Kabupaten Belu.
Karena itu, Perumda mengimbau pelanggan agar tidak membiarkan tunggakan berlarut-larut. Pembayaran secara rutin dinilai lebih meringankan dibandingkan harus menanggung akumulasi tunggakan sekaligus biaya penyambungan kembali.
Dengan jumlah pelanggan aktif sekitar 5.100 rumah tangga dari total sekitar 8.000 pelanggan terdaftar, Perumda Air Minum Kabupaten Belu terus mendorong kesadaran pelanggan untuk memenuhi kewajiban pembayaran rekening air.
Kepatuhan pelanggan membayar tagihan tepat waktu diharapkan dapat mendukung keberlangsungan operasional Perumda sekaligus memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Belu tetap berjalan secara optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....