Kadis Sosial dan PMD Belu : Proses Pemekaran 18 Desa di Belu Memasuki Tahap Akhir
- 25 Jul 2026 10:30 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu Romualdus T.J Jossetiyawan Manek, S.Pt menyampaikan proses pemekaran 18 desa di Kabupaten Belu telah memasuki tahap akhir dengan menyisakan 2 tahapan sebelum dilakukan penetapan secara resmi.
Iwan Manek sapaan Kadis Sosial dan PMD Belu menjelaskan tahapan yang dimaksudkan yakni tahapan pertama Verifikasi Faktual dan tahapan kedua yakni Pleno Klarifikasi.
Ia mengatakan kedua aspek ini dinilai sangat krusial guna memastikan desa-desa hasil pemekaran dapat langsung menjalankan roda pemerintah secara efektif.
“Saat ini kami tengah berkoordinasi untuk pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus, sekitar tanggal 17 ke atas. Karena itu, kami terus mendorong semua pihak, agar tetap aktif dan berkomitmen dalam menyelesaikan seluruh persiapan yang diperlukan, sehingga proses pemekaran desa berjalan dengan lancar,” ucap Iwan Manek pada Jumat 24 Juli 2026 di Aula Kantor Desa Tohe.
Iwan Manek menuturkan pemekaran desa bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, tetapi merupakan upaya strategis pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Pemekaran desa ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, jadi esensi dari pemekaran adalah untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat,” kata Iwan Manek.
Selain itu, agar semua berjalan dengan baik, pihaknya terus mengintensifkan koordinasi lintas sektor terus diperkuat, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memastikan tidak ada kendala administratif yang dapat menghambat proses finalisasi.
Dengan masuknya tahap akhir ini, Iwan Manek meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Kabupaten Belu agar pemekaran 18 desa yang ideal dapat terwujud dengan itu segala pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi lokal berjalan lebih efektif.
Iwan Manek optimistis, melalui pemekaran desa yang terencana dan terukur, pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan dapat semakin ditingkatkan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (KM)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....