FGD Redesain Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2026 Resmi Digelar
- 07 Sep 2026 06:55 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah. Acara ini berlangsung dengan lancar di Aula Pertanahan Kabupaten Belu yang dipimpin Kepala Pertanahan yang diikuti Pimpinan OPD.
Kepala Kantor Pertanahan Belu Ch Mudasih menyampaikan kegiatan FGD ini merupakan langkah koordinasi strategis antara Kantor Pertanahan Kabupaten Belu dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan redesain (desain ulang) konsolidasi tanah.
Lanjutnya, Redesain ini perlu dilakukan karena desain awal konsolidasi tanah dinilai tidak sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan yang didapat dari hasil pengukuran rincikan.
Dalam penyusunan redesain tersebut, berdasarkan uraian pertanahan Belu, seluruh pihak menyepakati bahwa perencanaan harus memperhatikan tata ruang serta standar teknis yang berlaku sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023.
“Penyesuaian desain ini mempertegas status jalan, di mana jalan yang dilepaskan oleh masyarakat ditetapkan sebagai kelas jalan lingkungan, sedangkan jalan eksisting merupakan jalan kabupaten serta kawasan perlindungan setempat (sempadan sungai). Selain itu, penyusunan redesain ini juga diwajibkan untuk memperhatikan secara cermat batas-batas bidang tanah yang bersinggungan langsung dengan aset daerah guna memastikan kesesuaian batas dan kepemilikannya,” ucap Ch Mudasih.
Ia menambahkan sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, pelaksana dan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah menjadwalkan pelaksanaan survei lapangan pada hari Jumat, 4 September 2026. Pelaksanaan survei ini akan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat sebagai bagian dari pendekatan komprehensif dalam penyusunan redesain. Pelibatan masyarakat dan aparat kewilayahan ini dinilai sangat penting, khususnya dalam rangka merencanakan penyediaan infrastruktur yang memadai, baik berupa sarana, prasarana, maupun utilitas yang akan dikembangkan di kawasan tersebut.
Secara keseluruhan, dinas-dinas teknis terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah yang difokuskan di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
“Pada prinsipnya, seluruh instansi terkait diharapkan mendukung dan mengawal proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan redesain sampai dengan tindak lanjut pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas di lapangan,” kata Ch Mudasih.
Dirinya, berharap melalui FGD ini, diharapkan program konsolidasi tanah di Kabupaten Belu dapat berjalan secara partisipatif, sesuai dengan regulasi, dan membawa manfaat nyata bagi penataan ruang serta penyediaan infrastruktur bagi masyarakat. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....