PT. Danang Mandiri Pengambilan Sumpah Serpikat Pengganti Tiga Bidang Tanah

  • 23 Jul 2026 06:21 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan prosesi pengambilan sumpah sebagai bagian dari tahapan penerbitan sertipikat tanah pengganti karena hilang terhadap permohonan yang diajukan oleh Siswanto atas nama PT. Danang Mandiri untuk tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ibu Mudasih, S.ST., disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Aloysius Alfridus Nggere, S.SiT., serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Anastasia Getrudis Wolo, A.Md.pada Selasa 21 Juli 2026.

Pelaksanaan pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang.

Tahapan ini bertujuan memberikan kepastian terhadap kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.

Ketentuan tersebut dilaksanakan sesuai Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Melalui pelaksanaan pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus mengedepankan prinsip pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan menjalankan setiap tahapan secara cermat dan transparan, Kantah Kabupaten Belu berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam setiap pelayanan pertanahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....