Pengadilan Agama Atambua Berupaya Tekan Angka Perceraian Dengan Mediasi
- 22 Jul 2026 06:30 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Pengadilan Agama (PA) Atambua terus berupaya menekan angka perceraian melalui penguatan proses mediasi sebagai langkah nyata menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah kerjanya.
Upaya ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada pasangan yang mengajukan gugatan cerai, agar sedini mungkin menghindari kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Atambua Agus Firman S.H.I., M.H menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan penting yang wajib dilalui sebelum perkara perceraian dilanjutkan ke proses persidangan.
Agus Firman, menambahkan melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berdialog secara terbuka, menyampaikan permasalahan, serta mencari solusi terbaik demi mempertahankan keutuhan keluarga.
Menurutnya, tidak sedikit perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, di mana pasangan suami istri memilih untuk rujuk dan memperbaiki hubungan keluarga.
“Hal ini menunjukkan bahwa konflik rumah tangga tidak selalu harus berakhir dengan perceraian, melainkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan pendampingan yang tepat,” kata Agus Firman pada Selasa 21 Juli 2026.
Kepala PA Atambua menambahkan pihaknya juga terus meningkatkan kapasitas mediator, baik dari unsur hakim maupun mediator non-hakim, agar mampu menangani perkara dengan lebih profesional dan empatik.
Menurutnya pendekatan ini dinilai efektif dalam membantu para pihak menemukan titik temu dan mengurangi emosi yang kerap menjadi pemicu konflik berkepanjangan.
Selain itu, faktor ekonomi, komunikasi yang kurang harmonis, serta masalah tanggung jawab dalam rumah tangga masih menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian di wilayah Belu. Oleh karena itu, mediasi tidak hanya berfungsi sebagai proses hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi pasangan untuk memahami pentingnya komitmen dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga.
“ Sinergi dapat memperkuat ketahanan keluarga serta mencegah terjadinya perceraian sejak dini,” ucap Agus Fiman.
Melalui penguatan mediasi, Pengadilan Agama Atambua berharap angka perceraian dapat ditekan secara bertahap, sekaligus menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Keluarga diimbau untuk lebih mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai dalam menghadapi persoalan rumah tangga, sehingga keutuhan keluarga tetap terjaga. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....