Kesadaran Masyarakat Rendah, DLH Belu Perkuat Upaya Menjaga Lingkungan
- 01 Jul 2026 21:47 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan di Kabupaten Belu dinilai masih sangat rendah berdasarkan hasil pengamatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Perhubungan Belu.
Rendahnya kepedulian tersebut terlihat melalui kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan dalam berbagai aktivitas tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu, Robertus Yerenia Mali, SP, mengatakan perilaku membuang sampah sembarangan masih sering ditemukan setiap hari.
Menurutnya, pemerintah telah berulang kali mengimbau masyarakat serta menyediakan fasilitas tempat sampah, namun perubahan perilaku belum terlihat signifikan.
"Tingkat kepedulian masyarakat kita terhadap lingkungan hidup masih sangat rendah, dan itu terlihat dari perilaku membuang sampah sembarangan setiap hari," ujarnya kepada RRI Atambua, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menegaskan kebiasaan tersebut menjadi cerminan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan hidup di daerah.
Selain rendahnya kesadaran masyarakat, persoalan pencemaran akibat sampah menjadi tantangan terbesar dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Belu saat ini.
Kondisi tersebut juga diperparah dengan masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki fasilitas pengelolaan lingkungan secara memadai sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan secara umum tantangan lingkungan meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran lingkungan yang terus meningkat.
Namun di Kabupaten Belu, persoalan pencemaran akibat sampah dinilai menjadi masalah paling dominan dibandingkan tantangan lingkungan lainnya.
"Di Belu, persoalan terbesar yang kami hadapi adalah pencemaran akibat masyarakat masih membuang sampah sembarangan," katanya.
Ia juga menyoroti masih banyak pelaku usaha yang belum menyediakan sarana pengelolaan limbah maupun sampah secara memadai.
Pemerintah Kabupaten Belu melalui Bupati dan Wakil Bupati telah menerbitkan dua surat edaran mengenai pentingnya kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Surat edaran tersebut mengimbau seluruh rumah tangga dan pelaku usaha menyediakan tempat sampah secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Selain sosialisasi, pemerintah juga memasang papan imbauan berisi ancaman sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan sesuai ketentuan peraturan daerah.
Meski demikian, papan imbauan tersebut justru hilang dua hari setelah dipasang sehingga menjadi tantangan tambahan bagi pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Sesuai perda, pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga lima puluh juta rupiah atau kurungan enam bulan," katanya lagi.
Ia berharap seluruh masyarakat membangun kesadaran bersama sehingga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....