Putusan MK Jadi Momentum Penguatan Kaderisasi Politik Perempuan di Alor
- 08 Jun 2026 05:30 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD menjadi penegasan penting bagi partai politik untuk lebih serius memperhatikan peran perempuan dalam politik.
Menurut Munawir, selama beberapa pemilu sebelumnya masih terjadi perdebatan mengenai perhitungan kuota perempuan, terutama ketika jumlah kursi di suatu daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan desimal.
“Misalnya dalam satu dapil terdapat tujuh kursi, maka 30 persen menghasilkan angka 2,1. Selama ini masih ada perdebatan apakah dibulatkan ke bawah atau ke atas. Putusan MK menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi caleg,” ujarnya. Jumat, 05 Juni 2026.
Ia menjelaskan, putusan tersebut menjadi pengingat bagi partai politik agar kaderisasi perempuan dilakukan secara lebih serius sejak awal, bukan hanya menjelang tahapan pencalonan.
Menurutnya, perempuan harus dipersiapkan untuk mengisi berbagai posisi strategis di partai politik sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dan pencalonan legislatif.
Munawir menilai keputusan MK juga menjadi momentum untuk memperkuat kesetaraan dalam politik. Keterlibatan perempuan tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan syarat administrasi, melainkan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
“Perempuan bersama laki-laki harus menjadi mitra strategis dalam mengisi ruang-ruang politik dan demokrasi. Ini bukan soal memenuhi kuota semata, tetapi soal partisipasi aktif perempuan dalam proses politik,” katanya.
Ia berharap seluruh partai politik di Kabupaten Alor dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan agar terlibat dalam berbagai kegiatan politik dan pengambilan keputusan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....