Masyarakat Apresiasi Pengawasan Distribusi Minyak Tanah oleh Pemkab Belu

  • 03 Jun 2026 10:23 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Masyarakat Kabupaten Belu mengapresiasi langkah pengawasan pendistribusian minyak tanah yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu. Pengawasan tersebut dinilai mulai memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya dengan kembali beroperasinya pangkalan minyak tanah di kawasan Perumahan Bukit Mas Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat.

Pangkalan yang selama bertahun-tahun tidak melayani masyarakat sekitar itu akhirnya kembali dibuka pada Selasa 2 Juni 2026 dan mulai menjual minyak tanah kepada warga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.4000.

Pantauan rri.co.id pendistribusian minyak tanah di pangkalan tersebut mendapatkan pengawasan petugas dari dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Belu.

Kembalinya operasional pangkalan tersebut disambut baik oleh masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh minyak tanah dengan harga terjangkau.

Salah seorang warga Perumahan Bukit Mas Wekatimun, Fatimah, mengaku bersyukur dengan kembali beroperasinya pangkalan minyak tanah tersebut. Kepada RRI, ia mengatakan bahwa sejak menempati kawasan perumahan itu sekitar dua tahun lalu, pangkalan tersebut tidak pernah beroperasi sehingga warga harus mencari minyak tanah di tempat lain dengan harga yang lebih mahal.

Menurut Fatimah, kondisi tersebut cukup menyulitkan dirinya sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih mengandalkan minyak tanah untuk mendukung aktivitas usahanya.

“Selama ini kami cukup kesulitan mendapatkan minyak tanah. Selain susah diperoleh, harganya juga terus naik. Dengan dibukanya kembali pangkalan ini dan penjualan sesuai HET, tentu sangat membantu kami, khususnya pelaku UMKM,” katanya.

Fatimah juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu yang telah melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah sehingga masyarakat kembali memperoleh akses terhadap kebutuhan energi tersebut dengan harga yang sesuai ketentuan.

Ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan sementara, tetapi terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Menurutnya, pangkalan-pangkalan yang tidak menjalankan kewajibannya atau menjual minyak tanah di luar ketentuan perlu ditindak tegas agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan pasokan minyak tanah.

“Masyarakat berharap pemerintah terus melakukan pengawasan dan menindak pangkalan yang nakal, sehingga distribusi minyak tanah bisa berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” katanya.

Langkah pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu diharapkan mampu memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi tepat sasaran, tersedia bagi masyarakat yang berhak, serta dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, dapat terpenuhi dan aktivitas ekonomi warga tetap berjalan dengan baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....