Pertanahan Belu Gelar Penataan Batas di Kelurahan Berdao

  • 12 Mei 2026 20:10 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan penataan batas bidang tanah atas nama Tarhadi untuk kepentingan atas nama Sumarni Supomo yang berlokasi di Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, pada Senin 11 Mei 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Belu Ch Mudasih menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Belu dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas batas bidang tanah masyarakat.

Ia menambahkan langkah ini dilakukan guna memastikan setiap bidang tanah memiliki data yang jelas, akurat, dan terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas batas-batas bidang tanah yang dimiliki, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan adanya kepastian tersebut, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam memanfaatkan serta mengelola tanahnya secara berkelanjutan.

“ Penataan batas dilaksanakan secara langsung di lokasi tanah dengan melibatkan para pihak yang berbatasan guna memastikan kejelasan dan kesepakatan batas bidang tanah,” kata Ch Mudasih.

Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....