Pelayanan Humanis, Kantah Belu Serahkan Sertipikat Pengganti Kelompok Rentan

  • 01 Mei 2026 17:10 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan penyerahan sertipikat pengganti karena hilang atas nama Romo Makarius Molo di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat.

Penyerahan sertipikat dilaksanakan pada hari Rabu, 29 April 2026, dengan metode layanan proaktif, yaitu diantarkan langsung kepada pemilik.

Kepala Kantor Pertanahan Belu, Ch Mudasih menyampaikan langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Belu dalam memberikan kemudahan akses layanan, khususnya bagimasyarakat yang termasuk dalam kategori kelompok rentan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penyediaan layananyang adaptif, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan khusus masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu berkomitmen menghadirkan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan, terutama bagi kelompok rentan, yang meliputi:

• Penyandang disabilitas

• Lanjut usia (lansia)

• Ibu hamil dan menyusui

• Anak-anak

• Korban bencana alam maupun sosial

Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran Kantor Pertanahan sebagai institusi yang hadir dan melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....