Jurnalis Resmi Diminta Utamakan Etika dalam Setiap Kegiatan Pers
- 30 Apr 2026 15:14 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Ketua Perhimpunan Jurnalis Alor, Linus Kia, menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas jurnalistik di tengah maraknya individu yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan tanpa memiliki identitas resmi. Fenomena ini dinilai semakin sering terjadi seiring berkembangnya media digital dan platform media sosial.
Ia menilai kehadiran pihak yang bukan jurnalis dalam forum resmi seperti jumpa pers maupun kegiatan pemerintahan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman informasi di ruang publik. Hal ini karena tidak semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait etika dan proses kerja jurnalistik.
Menurut Linus, jurnalis profesional harus berada dalam lembaga resmi yang memiliki badan hukum serta dilengkapi dengan kartu identitas pers. Hal ini menjadi standar dasar dalam menjalankan tugas peliputan, terutama pada kegiatan formal pemerintahan.
“Dalam kegiatan resmi seperti jumpa pers atau sidang paripurna, yang berhak hadir adalah jurnalis yang memiliki ID card dan terdaftar secara resmi. Tidak semua orang bisa mengatasnamakan wartawan tanpa identitas yang jelas,” ujarnya. Rabu, 29 April 2026.
Ia juga menekankan bahwa instansi pemerintah perlu lebih selektif dalam mengundang peserta dalam kegiatan pers. Kehadiran jurnalis yang profesional dinilai penting untuk memastikan informasi yang disampaikan dapat dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif.
“Jurnalis memiliki kemampuan untuk memfilter informasi, memahami konteks, dan menjaga etika. Berbeda dengan konten kreator yang cenderung mengejar kecepatan tanpa melalui proses verifikasi yang memadai,” tegasnya.
| Baca juga: Partisipasi Warga Kunci Pembangunan Akurat |
Linus menjelaskan bahwa jurnalis tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menentukan kelayakan sebuah informasi untuk dipublikasikan. Proses ini melibatkan verifikasi, konfirmasi, serta pertimbangan dampak sosial dari pemberitaan tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap istilah “off the record” yang menjadi bagian dari etika jurnalistik. Ketidakpahaman terhadap hal ini dapat berujung pada kebocoran informasi yang seharusnya tidak dipublikasikan dan berpotensi menimbulkan persoalan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam penyebaran informasi oleh pihak yang bukan jurnalis dapat berdampak hukum. Konten yang dibuat di luar mekanisme jurnalistik tidak dilindungi Undang-Undang Pers dan dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum lainnya, sehingga penting bagi semua pihak untuk memahami batasan peran masing-masing dalam penyebaran informasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....