Bhabinkamtibmas Damaikan Warga yang Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan
- 29 Apr 2026 13:47 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefamenanu Utara Bripka M. Virmon, S.H berhasil menjadi penengah dalam perselisihan antara warga binaannya yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni umpatan dan pernyataan menantang. Tetapi antara pelaku dan korban masih berkeluarga, maka kedua pihak sepakat berdamai dan persoalan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Menurut Bripka Virmon bahwa peristiwa bermula saat Yosep Sena, melaporkan keluarganya sendiri yakni Marselinus Sena atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yakni umpatan kurang pantas ke RT 007 Kelurahan Kefa Utara Wenseslaus Kefi. Setelah mengetahui laporan tersebut, Bripka Virmon mengedepankan langkah problem solving dengan mempertemukan kedua pihak di rumah Ketua RT 007, pada Selasa 28 April 2026 supaya dilakukan mediasi.
"Setelah mengetahui kasus tersebut maka selaku Bhabinkamtibmas Kefamenanu Utara, saya memberikan nasihat dan mencoba untuk komunikasi dengan Yohanes (korban) terkait penyelesaian kasus perbuatan tidak menyenangkan yang ditimbulkan oleh Marselinus Sena. Karena mereka berdua merupakan satu keturunan keluarga, sehingga lebih elok kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan", ujar Bripka Virmon.
Lebih jauh kata Bripka Virmon bahwa, setelah ia mendengar keterangan dari Yohanes selaku korban dan Marselinus selaku terlapor, ternyata pemicunya hanya kesalahpahaman dan emosi sesaat sehingga mengeluarkan umpatan di depan Kios. Tetapi keduanya mempunyai hubungan keluarga, sehingga penyelesaian masalah mereka mengedepankan pendekatan keluarga.
Dalam mediasi, Marselinus mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada Yohanes. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut dan akan menjaga ketertiban lingkungan. Karena itu, Yohanes menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat mencabut laporan di RT 007 Kelurahan Kefamenanu Utara.
Bripka Virmon menambahkan bahwa, pendekatan kekeluargaan lebih efektif menjaga kerukunan warga di Kelurahan Kefamenanu Utara. Sebab Kapolres TTU terus mendorong para Bhabinkamtibmas aktif menjadi problem solving di wilayah binaan agar konflik kecil tidak berkembang menjadi tindak pidana.
Selaku Bhabinkamtibmas Kefamenanu Utara, saya juga berpesan ke pihak pelaku (Marselinus ) dan keluarga agar tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban maupun orang lain. Karena perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan yang melawan hukum dan bisa proses hukum", ujar Bripka Virmon (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....