Polres Belu Amankan Pelaku Tab Ratusan Liter BBM Subsidi di Belu
- 28 Apr 2026 21:23 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Polres Belu Bongkar Praktik penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah perbatasan Indonesia -Timor Leste, Atambua kabupaten Belu.
Kali ini tidak hanya BBM jenis Solar subsidi sebanyak 597 liter yang sudah terisi dalam 17 jerigen ukuran 35 liter yang berhasil diamankan. Satu unit truk berwarna merah yang digunakan untuk melakukan praktik tab solar mengunakan dua tengki minyak rakitan beserta pemilik turut diamankan Anggota Satreskrim Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat kepada media menyebutkan bahwa pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, pada Senin 27 April 2026, sekira pukul 12:00 Wita,
"kami menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti karena yang bersangkutan telah melakukan aktivitas pengangkutan BBM secara illegal" Ujar Kasat Reskrim.
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Pemilik BBM illegal inisial YL telah diamankan Unit Tipidter dan Yl dalam pemeriksaan guna mengungkap dugaan BBM tersebut
akan diselundupkan melalui jalur tikus di wilayah perbatasan, tepatnya di Kecamatan Raihat, menuju Timor Leste.
“Rencananya akan dibawa lewat jalur Haekesak. Kami masih dalami jaringan dan penerima di luar negeri,” tambah Rachmat.
Rachmat diakhir wawancara, menyampaikan bawah pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya tidak main-main:
Pidana penjara maksimal 6 tahun, dengan denda hingga Rp 60 miliar" Tutup Kasat Reskrim Belu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....