Polres Alor Tangani Dugaan Penganiayaan Lansia yang Dituduh Miliki Ilmu Hitam
- 05 Mar 2026 09:26 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Kepolisian Resor (Polres) Alor bergerak cepat menangani dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor. Korban diduga dituduh memiliki ilmu hitam oleh sejumlah warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Nurdin, Desa Lembur Barat, Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Korban berinisial M.A. (86), diketahui merupakan warga Desa Petleng.
Informasi mengenai kejadian tersebut sempat beredar luas melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut disebutkan korban diduga mengalami pemukulan serta penghinaan dari beberapa orang yang menuduhnya menggunakan ilmu gaib.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, mengatakan pihaknya segera mengambil langkah cepat setelah menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Aparat kepolisian langsung diturunkan untuk memastikan situasi tetap terkendali.
“Begitu menerima informasi, kami memerintahkan personel turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Kapolres Alor.
Akibat viralnya informasi tersebut, sekitar 30 orang keluarga korban mendatangi Kampung Nurdin untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari terduga pelaku. Aparat kepolisian bersama pemerintah desa kemudian memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balasan ataupun main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” katanya.
Kapolres menambahkan laporan resmi terkait kejadian tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Korban juga telah diarahkan menjalani pemeriksaan medis guna kepentingan proses hukum.
“Kami mengajak masyarakat menjaga persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar. Percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ucapnya tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....