PN Atambua Sidang Keliling di Malaka, 15 Dokumen kependudukan Diperbaiki

  • 27 Feb 2026 19:46 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Malaka - Guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Atambua menggelar sidang keliling di Kabupaten Malaka pada Jumat 27 Februari 2026, pagi. sebanyak 15 pemohon terbantu dalam mengurus legalitas dokumen perdata secara cepat dan efisien.

Sidang yang dipusatkan di Rumah Jabatan (Rujab) difokuskan pada penyelesaian perkara perdata administratif, seperti perbaikan akta kelahiran, pernikahan perwalian dannlain sebagainya.

Salah satu pemohon, Juventus Kehi Teti, merasa bantu sidang yang dijalaninya berlangsung cepat hanya sekitar sepuluh menit. Juven Teti mahasiswa UNKRIS Kupang, dari desa Wemeda, Malaka Timur, yang sengaja datang bersama orang tua wali nya untuk mengurus surat perwalian yang guna keperluan perkuliahan dan pendaftaran masuk TNI/Polri.

Ia menggunakan kesempatan sidang keliling di Malaka karena lebih dekat ketimbang harus jauh-jauh ke Atambua untuk menjalani sidang. Menurutnya Proses sidang yang dijalaninya berlangsung cukup cepat hanya sekitar sepuluh menit. Biaya administrasi yang diberikan relatif lebih murah, ia hanya cukup membayar biaya sebesar Rp160.000.

"Persyaratannya itu ada fotokopi KTP, ijazah SMA, akta kelahiran, surat rekomendasi dari desa, akta kematian orangtua, kemudian fotokopi KTP kedua orang saksi dan pemohon," ujar Juven Teti.

Kehadiran PN Atambua di tengah masyarakat Kabupaten Malaka bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum bagi warga yang selama ini terkendala jarak dan biaya menuju kantor pusat. (AS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....