Keselamatan Berkendara Tanggung Jawab Bersama

  • 23 Feb 2026 02:36 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Kasatlantas Polres Alor, Iptu Muhammad Aris S., menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan saat berkendara. Ia menekankan bahwa ketertiban berlalu lintas tidak boleh hanya muncul saat ada kegiatan penertiban.

Menurutnya, aturan memang mengatur batas usia minimal pengendara, namun tidak ada batas usia maksimal selama kondisi kesehatan masih memenuhi syarat. Setiap pemohon SIM wajib melampirkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

“Untuk usia minimal diatur dalam undang-undang, tapi usia maksimal tidak diatur. Selagi dia masih sehat secara jasmani dan rohani serta ada keterangan dokter, itu diperbolehkan,” ucap Kasatlantas. Jumat, 20 Februari 2026.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam menjaga keselamatan anggota keluarga yang sudah lanjut usia. Jika kondisi fisik sudah menurun, sebaiknya dibantu agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.

Terkait perubahan perilaku masyarakat, ia berharap ketertiban tidak hanya dilakukan dalam momen tertentu. Kesadaran harus dibangun sebagai kebutuhan bersama demi keselamatan.

“Saya mengharapkan jangan hanya saat ada kegiatan saja kita tertib. Selama menggunakan jalan raya, marilah kita tertib, terutama selalu gunakan helm karena nyawa tidak ada dijual di toko,” katanya.

Selain itu, Polres Alor melalui Unit Kamsel rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan membuka kesempatan bagi instansi maupun pihak swasta yang ingin mendapatkan edukasi lalu lintas. Upaya ini diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan di Kabupaten Alor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....