Satlantas Alor Tegas Humanis Tindak Pengendara Bawah Umur

  • 04 Feb 2026 05:58 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor- Satlantas Polres Alor tegas tindak pelanggaran pengendara di bawah umur. Ketegasan dilakukan secara humanis selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2026.

Informasi disampaikan Kasat Lantas Polres Alor, Iptu Muhammad Aries S., S.H., kepada rri.co.id, Rabu 4 Februari 2026. "Kami utamakan pendekatan edukatif tanpa kesampingkan aturan hukum yang berlaku." 

Petugas di lapangan terlebih dahulu memberikan teguran serta pemahaman kepada pengendara terkait bahaya berkendara tanpa memenuhi syarat usia dan kelengkapan administrasi.

“Pengendara di bawah umur sangat berisiko mengalami kecelakaan. Karena itu, kami mengedepankan edukasi kepada anak dan orang tua agar tidak mengizinkan anak mengendarai kendaraan sebelum cukup umur,” ujarnya.

Selain teguran lisan, Satlantas Polres Alor juga melakukan pendataan serta pemanggilan orang tua. Petugas mengimbau agar kendaraan diserahkan kepada pengendara yang telah memenuhi persyaratan.

Ia menambahkan, penindakan berupa tilang tetap diberlakukan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang atau berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polres Alor berharap peran aktif orang tua dan masyarakat dapat membantu menekan angka pengendara di bawah umur, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Alor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....