Polres Belu Menyoroti Bahaya Balap Liar Remaja di Atambua
- 14 Agt 2026 18:10 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Polres Belu menyoroti balap liar remaja yang marak terjadi pada beberapa kawasan pusat kota Atambua. Himbauan ini disampaikan saat kegiatan sosialisasi Talkshow Nilai Keindonesiaan di SMK Negeri 3 Atambua, beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan balap liar tanpa helm pada malam hari sangat berisiko fatal memicu kecelakaan lalu lintas yang merengut nyawa. Petualangan berbahaya di jalan umum ini seringkali dilakukan oleh kelompok pemuda sekitar jam dua pagi.
Aiptu Donatus Dari, S.Sos selaku Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Belu mengingatkan ancaman sanksi pidana balap liar. Para pelaku balapan liar dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun serta denda sebesar tiga puluh juta rupiah.
Pihak kepolisian juga gencar menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan. Suara bsiing dari knalpot tidak standar tersebut amat meresahkan warga sekitar yang hendak beristhirahat dengan tenang.

Aiptu Don Dari menegaskan bahwa kendaraan tanpa dokumen resmi hasil Razia balap liar tidak akan dikembalikan. ‘Penertiban tegas ini sengaja diterapkan untuk memberikan efek jera kepada seluruh pelaku kejahatan lalu lintas di jalan.”
Selain balapan liar, Aiptu Don Dari mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba serta kejahatan perjudian secara online bagi pelajar. ‘Penyalahgunaan narkoba diatur pasal hukum khusus dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga dua puluh tahun. “
Keterlibatan dalam tindak kejahatan narkotika akan langsung berujung pada proses penahanan sesuai dengan aturan hukum. Jeratan hukum kasus narkoba sangat berat sehingga para remaja dilarang keras untuk mencobanya dalam bentuk apapun.
Polres Belu mengajak seluruh siswa untuk menjauhi segala bentuk aksi kejahatan yang merugikan masa depan. “Para pelajar diharapkan mampu mematuhi hukum agar cita-cita dapat terwujud tanpa hambatan dikemudian hari,” kata Aiptu Don dari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....