Ch. Mudasih: Pelayanan Pertanahan di Belu tanpa Jalur Orang dalam

  • 07 Jul 2026 20:13 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus membangun pelayanan transparan dan berbasis prosedur untuk menghilangkan persepsi jalur orang dalam dalam pengurusan sertifikat. Langkah ini dilakukan agar seluruh masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang adil, terbuka, dan bebas dari praktik perantara tidak resmi.

Christina Mudasih, S.ST Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, kepada rri.co.id, Selasa 7 Juni 2026, menegaskan bahwa seluruh permohonan diproses sesuai ketentuan berlaku. Ia menekankan bahwa biaya layanan mengacu pada tarif resmi serta masyarakat didorong mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo.

Menurutnya, kantor pertanahan juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

“Setiap permohonan diproses sesuai ketentuan, biaya mengacu pada tarif resmi, dan masyarakat didorong mengurus sendiri tanpa melalui calo,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa semua pemohon diperlakukan sama tanpa ada perlakuan khusus berdasarkan kedekatan tertentu.

Ia menegaskan bahwa pelayanan saat ini dibatasi oleh sistem yang mengatur alur kerja secara terstandar dan terintegrasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak berharap memperoleh layanan bypass meskipun memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.

“Siapapun itu standarnya sama, dan kinerja kami saat ini dibatasi oleh sistem,” ujarnya. Semua proses pelayanan dilakukan melalui satu pintu yaitu loket pelayanan pertanahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Lebih lanjut, Mudasih mengakui bahwa pihaknya masih menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pertanahan di Kabupaten Belu. Keluhan tersebut antara lain menyangkut syarat permohonan yang dianggap rumit serta proses yang dinilai berbelit.

“Terus terang, saya sering mendengar keluhan masyarakat bahwa syarat permohonan rumit dan berbelit,” ucapnya. Ia juga menyebutkan bahwa penjadwalan yang lambat serta batas waktu penyelesaian berkas yang tidak pasti menjadi perhatian utama.

Pihaknya terus berupaya menguraikan berbagai persoalan tersebut melalui perbaikan sistem dan peningkatan kualitas pelayanan. Transformasi pelayanan dilakukan agar masyarakat dapat merasakan perubahan nyata dalam proses pengurusan sertifikat.

“Transformasi digital baru memiliki arti jika benar-benar memudahkan masyarakat, bukan sekadar mengganti dokumen kertas menjadi digital,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa fokus utama perubahan adalah memberikan kemudahan yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Ia menganalogikan transformasi pelayanan seperti perubahan dari berlari menjadi menggunakan sepeda motor yang membutuhkan proses adaptasi. Meski memerlukan waktu dan latihan, hasil akhirnya akan memberikan kecepatan serta fleksibilitas yang lebih baik dalam pelayanan.

Transformasi tersebut saat ini terus dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu. Harapannya, sistem yang dibangun mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif, transparan, dan terpercaya kedepan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....