Jejaring Aktivis Perempuan Dorong Pengesahan UU Masyarakat Adat

  • 05 Mei 2026 20:46 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Jejaring aktivis perempuan baik di tingkat nasional maupun daerah saat ini sedang menyatukan suara untuk mendorong pengesahan rancangan undang-undang masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan Farida Indriani, dari Presidium Kelompok Kepentingan Perempuan Masyarakat Adat - Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, kepada rri.co.id, Senin 4 Mei 2026. “Problematika masyarakat adat saat ini harus disadari sebagai persoalan bersama seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya kelompok masyarakat adat semata.”

Farida menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut sangat penting karena menjadi dasar pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat termasuk hak perempuan adat secara menyeluruh.

“Setelah adanya pengakuan tersebut, maka seluruh perencanaan strategis nasional termasuk yang berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Harus dibicarakan bersama masyarakat adat,” tuturnya.

Lanjut Farida kesejahteraan yang dihasilkan dari pembangunan harus pertama kali dirasakan oleh masyarakat adat terutama perempuan dan anak-anak yang hidup di wilayah tersebut. “Karena tanah dan lahan yang digunakan untuk berbagai industri merupakan milik masyarakat adat secara turun-temurun sehingga hak mereka harus dilindungi.”

Menuru Farida, negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara termasuk masyarakat adat dan perempuan adat melalui kebijakan yang adil dan berpihak. “Masyarakat adat merupakan bagian dari rakyat Indonesia. Sehingga memiliki kedudukan yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

“Kesadaran tersebut menjadi dasar untuk menggalang dukungan seluas-luasnya dari seluruh masyarakat Indonesia. Agar bersama suarakan persoalan yang dihadapi masyarakat adat,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk turut membicarakan problematika tersebut. Baik dengan pemerintah maupun calon investor atau pelaku usaha yang berpotensi terlibat dalam pembangunan.

Ia juga menyoroti pentingnya dialog setara dalam setiap rencana pembangunan seperti proyek energi geotermal agar tidak merugikan masyarakat adat di wilayah terdampak, tuturnya.

Farida menegaskan bahwa selama ini posisi masyarakat adat belum setara karena belum adanya undang-undang sehingga seringkali dipaksa menerima proyek tanpa dilibatkan secara aktif, katanya.

Ia berharap ke depan akan tercipta dialog yang setara antara pemerintah, investor, dan masyarakat adat dalam setiap rencana pembangunan yang menyentuh wilayah adat, ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....