Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Jember, Kerugian Negara Capai Rp 125 Milyar
- 10 Okt 2024 21:24 WIB
- Jember
KBRN,Jember: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit BNI Wirausaha (BWU) tahun 2021-2023 melalui Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jember disalurkan melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).
Tiga tersangka yakni Ketua KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro ( MUMS) Saptadi (SD), Manager KSP MUMS Ika Anjarsari Ningrum (IAN) dan Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023, M. Fardian Harbani (MFH).
"Bahwa Tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit Wirausaha dengan modus operandi berupa kredit topengan dan kredit tempilan," ungkap Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, melalui keterangan resmi yang diterima RRI, Kamis (10/10/2024).
Diterangkan, Kredit topengan merupakan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
Berdasarkan outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024 periode 2021 s/d 2023 Rp.125.980.889.350,- (seratus dua puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan kondisi Macet Kolektif 5.
"Ketua/SD mengelola dana BWU sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar), Manager IAN sebesar Rp. 46.000.000.000 (empat puluh enam milyar) dan Manager DJAsebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar)," tegasnya.
Kejati Jawa Timur mulai menangani kasus dugaan korupsi itu sejak Juli silam. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024.
"Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 78 orang sekaligus melakukan penyitaan surat/dokumen serta Barang Bukti Eletronik dan melakukan pengeledahan di beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti," tandasnya.
Selain itu Kejati Jawa Timur juga meminta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Perintah Tugas Perhitungan Kerugian Keuangan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
"Terhadap ketiga orang Tersangka telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan untuk 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya," tutup Miati mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....