Kenaikan UMK Jember, Serikat Buruh dan Pengusaha Berbeda Pendapat
- 13 Des 2024 09:08 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Rapat pleno yang membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025 sebesar 6,5 persen, pada Kamis (12/12/2024), juga melibatkan berbagai pihak. Termasuk serikat buruh maupun pengusaha, yang memiliki pandangan yang berbeda terkait hal itu.
UMK Jember 2025 diusulkan menjadi Rp 2.838.642 atau mengalami kenaikan Rp 173.250 dibandingkan UMK 2024 yaitu Rp 2.665.392. Ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember bersikukuh untuk menuntut kenaikan UMK 10 persen. Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruq, mengatakan pihaknya akan tetap menghormati keputusan pemerintah, namun mereka tidak akan mundur dari tuntutan awal.
"Tadi sudah dituangkan dan kami tetap tidak goyah untuk menuntut kenaikan UMKM 2025 10 persen. Karena ini sudah terlalu lama buruh dalam kondisi tidak menerima upah sesuai dengan ketentuan," kata Umar.
Pihaknya juga menyoroti tingginya angka pelanggaran oleh pengusaha terkait upah minimum. Lebih dari 50 persen pengusaha di Jember, diduga membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku tanpa sanksi tegas.
"Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, pasal 90 ayat 1, itu jelas bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK, sanksinya bisa dua tahun dan maksimal empat tahun penjara," tambahnya.
Sikap tegas Sarbumusi ini, kata dia, telah dituangkan dalam berita acara rapat pleno tersebut, yang tetap bersikukuh menuntut kenaikan 10 persen. Namun, pihaknya akan tetap menghormati keputusan final, yang nantinya akan diambil oleh Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Koster Sianipar, menilai hal yang lebih penting dari kenaikan UMK itu adalah apakah dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerja, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.
"Bagi kami, bukan hanya soal berapa besar kenaikan upah, tetapi apakah nilai tukarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Kenaikan nominal upah bisa saja terjadi, namun jika nilai tukarnya rendah, itu tidak akan membantu pekerja," tegasnya.
Menyikapi itu, Ketua APINDO Jember, Imam, menyatakan keberatan terhadap kenaikan 6,5 persen, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa situasi ekonomi di Jember saat ini sudah cukup sulit, dan kenaikan sebesar itu akan menambah beban bagi pengusaha.
"Bagaimana timbulnya 6,5 persen ini? Tapi dari Apindo seperti itu. Kita mengikuti memang Permenaker 16 Tahun 2024, tapi itu berat bagi kami untuk melaksanakannya," ujarnya.
Ia menyampaikan, keraguannya mengenai implementasi aturan tersebut, mengingat perubahan peraturan yang terjadi, seperti perubahan PP 51 dan PP 36, yang lebih tinggi kedudukannya dari Permenaker.
"Kami khawatir jika ada masalah terkait penerapan aturan ini, siapa yang akan bertanggung jawab?" ujarnya.
Apindo juga menekankan bahwa kenaikan upah yang signifikan dapat mempengaruhi daya saing industri dan memperburuk iklim investasi di daerah.
"Dengan kenaikan upah yang tinggi, biaya produksi akan meningkat, dan ini akan membuat Jember kurang menarik bagi investor. Untuk mempertahankan usaha dan menyerap tenaga kerja menjadi semakin sulit," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari negara Indonesia, mereka akan mematuhi keputusan pemerintah. "Tapi walaupun bagaimana, kita hidup di NKRI ini akan patuh pada aturan. Toh nanti akhirnya yang akan merasakan itu masyarakat dan pengusaha itu sendiri," kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....