Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curi Telpon Genggam

  • 02 Sep 2025 10:59 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan : Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di depan halaman Toko Riski Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu,Way Kanan.

Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto kepada rri.co.id,selasa,(2/9/2025) menyampaikan, bahwa terdapat dua tersangka curat diduga inisial EJ (24) berdomisili Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung dan DS (25) berdomisili Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi yang telah melakukan tindak pidana curat (Pencurian dengan pemberatan) di halaman depan Toko Riski Kelurahan Tiuh Balak Pasar baradatu.

Saat itu korban dan saksi menggunakan sepeda motor merek honda beat warna hitam silver NO.POL: BE 2048 WA milik korban menuju toko Riski untuk membeli lem dan kardus untuk membuat kado, sampai di toko lalu korban memarkirkan sepeda motor di halaman toko.

Pada dashboard motor korban tersebut terdapat HP merek Vivo Y12s warna Phantom Black milik korban yang diletakan korban.

"Namun, saat selesai belanja akan pulang korban melihat HP miliknya yang ditinggal di Dashboard sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi." Ungkap Kapolsek

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. Rp. 2.800.000,- dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan barang bukti di Alfamart Jalinsum Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

"Saat ini diduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....