Bahaya dan Sanksi Meletakkan Batu diatas Rel KA

  • 13 Jul 2025 20:39 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Maraknya konten di media sosial yang menayangkan perilaku anak-anak menumpuk batu diatas rel kereta api menjadi perhatian PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

PT. KAI melalui akun media sosialnya mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas dijalur kereta api dan tidak meletakkan barang apa pun diatas jalur KAI.

PT. KAI juga mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak bermain diarea rel kereta api, tidak melakukan tindakan berbahaya dan sabotase di jalur kereta api.

Hal ini dikarenakan benda asing di rel dapat menyebabkan resiko gangguan perjalanan kereta api yang berakibat fatal. Selain itu, sanksi pidana penjara 15 tahun bahkan seumur hidup serta pidana denda juga akan diberikan kepada pelaku yang meletakkan batu diatas rel

KAI.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....