Karang Taruna Kabupaten Way Kanan Kecam Maraknya Judi Online

  • 26 Agt 2024 17:48 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Karang Taruna Kabupaten Way Kanan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap semakin maraknya judi online yang kini meresahkan masyarakat. Ketua Karang Taruna Kabupaten Way Kanan, Abdullah Chandra Kurniawan, menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius yang harus diwaspadai dan diantisipasi dengan baik.

Menurut Chandra, judi online tidak hanya berdampak buruk bagi kehidupan sosial, tetapi juga merusak kehidupan pribadi mereka yang terjerat dalam aktivitas ilegal ini. "Fenomena judi online yang semakin mengkhawatirkan harus segera ditangani. Mudahnya akses internet telah membuka pintu bagi banyak orang untuk terjebak dalam perjudian online," ujar Chandra (26/8/2024).

Chandra juga menyoroti bahwa kecanduan judi online telah menjangkiti berbagai kalangan, mulai dari masyarakat menengah ke bawah hingga kalangan atas. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan betapa pentingnya langkah pencegahan yang lebih kuat.

Sebagai langkah konkret, Chandra berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, segera mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs-situs judi online yang beredar di internet agar tidak bisa diakses oleh masyarakat.

"Perjudian online adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2 Tahun 2016, yang dapat dikenai ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda hingga satu miliar rupiah," kata Chandra.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....