Samsat Way Kanan Beri Diskon Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

  • 02 Okt 2026 13:52 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Way Kanan memberikan sejumlah keringanan untuk mutasi dan balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang tahun 2026.

Kepala UPT Samsat Kabupaten Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan terdapat diskon berdasarkan jenis kendaraan.

“Mutasi balik nama dalam daerah mendapatkan diskon, kendaraan roda empat 25 persen dan roda dua 50 persen,” kata Bayu, Jumat, 2 Oktober 2026.

Keringanan tersebut berlaku bagi kendaraan yang masuk dan melakukan mutasi ke Kabupaten Way Kanan. Selain itu, kendaraan dari luar Lampung yang masuk ke Lampung juga memperoleh keringanan pajak kendaraan.

Bayu menjelaskan, kendaraan tersebut mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor pada tahun pertama. Diskon juga diberikan kembali pada tahun kedua sesuai ketentuan program keringanan yang berlaku.

“Kalau pajaknya tiga juta, tahun pertama mendapat diskon 50 persen, jadi hanya membayar 1,5 juta,” ujarnya.

Menurut Bayu, skema tersebut memberikan kesempatan masyarakat mengurus administrasi kendaraan sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya. Program tersebut juga mencakup keringanan berdasarkan usia kendaraan dengan besaran diskon lima hingga 15 persen.

Semakin tua usia kendaraan, semakin besar persentase diskon pajak yang diberikan. Bayu mengatakan kebijakan itu merupakan hasil evaluasi program keringanan yang sebelumnya berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Ia berharap berbagai keringanan tersebut meningkatkan kemauan masyarakat membayar pajak dan melengkapi administrasi kendaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....