Perkimtan Way Kanan Perkuat Data Rumah Tidak Layak Huni
- 02 Okt 2026 11:27 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Way Kanan memperkuat pendataan rumah tidak layak huni. Pendataan dilakukan sebagai dasar perencanaan program peningkatan kualitas rumah masyarakat pada 2025 hingga 2026, Rabu, 30 September 2026.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Way Kanan, Dedi Saputra, mengatakan data menjadi dasar utama perencanaan.
“Kalau data kita akurat dan tepat, insyaallah pelaksanaan perencanaan juga menjadi tepat,” ujar Dedi.
Menurutnya, pendataan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kampung di Kabupaten Way Kanan. Aparatur kampung dinilai paling mengetahui kondisi masyarakat, termasuk kepemilikan tanah dan kondisi rumah.
“Kepala kampung ini aparatur yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mengetahui kondisi mereka,” katanya. "Dedi menyebut Way Kanan memiliki 15 kecamatan dan 143 kampung yang menjadi cakupan pendataan."
Keterbatasan sumber daya manusia membuat Dinas Perkimtan membutuhkan dukungan aparatur kecamatan dan kampung. Koordinasi tersebut membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih akurat tanpa harus turun langsung setiap hari.
Data yang terkumpul selanjutnya menjadi bahan dalam pengusulan bantuan peningkatan kualitas rumah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....