PMI Way Kanan Jelaskan Syarat Donor Darah bagi Masyarakat

  • 29 Sep 2026 13:52 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Way Kanan mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah syarat sebelum melakukan donor darah. Informasi ini disampaikan untuk meningkatkan partisipasi donor darah sukarela.

Kepala Unit Transfusi Darah PMI Way Kanan, dr. Melania Dessy Savitri, mengatakan pendonor harus dalam kondisi sehat. Usia pendonor minimal 17 tahun dengan berat badan sekurang-kurangnya 42 kilogram.

“Pendonor wajib memiliki berat badan minimal 42 kilogram,” ujar dr. Melania, Selasa, 29 September 2026.

Ia menjelaskan perempuan hamil dan ibu menyusui hingga bayi berusia tiga bulan tidak diperbolehkan mendonorkan darah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum proses donor.

Menurutnya, petugas terlebih dahulu memeriksa kadar hemoglobin calon pendonor. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keamanan pendonor dan kualitas darah yang diambil.

“Kadar hemoglobin minimal 12,5 dan maksimal 17. Standar ini menjadi syarat utama sebelum pengambilan darah,” katanya.

Selain hemoglobin, tekanan darah juga menjadi salah satu persyaratan donor darah. Tekanan darah pendonor harus berada pada kisaran 100 hingga 160.

Melania mengatakan pendonor rutin dapat kembali melakukan donor setelah jeda sekitar 10 minggu. Dalam satu tahun, masyarakat dapat melakukan donor darah sekitar empat hingga lima kali.

Ia berharap partisipasi masyarakat Way Kanan dalam donor darah sukarela terus meningkat. PMI juga mendorong dukungan pemerintah daerah untuk memenuhi fasilitas layanan plasma dan trombosit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....