Way Kanan Luncurkan Program LENTERA ANAK untuk Perkuat Perlindungan Anak

  • 18 Sep 2026 05:14 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Way Kanan meluncurkan inovasi baru untuk perlindungan anak.

Inovasi tersebut yakni Layanan Terpadu Pelayanan dan Respons Anak atau disingkat LENTERA ANAK.

Kepala DP3APPKB Kabupaten Way Kanan, Andi Oktoviandi, mengatakan inovasi ini dihadirkan sebagai jawaban atas tantangan jangkauan pelayanan bagi anak korban kekerasan, terutama di wilayah kecamatan dan kampung yang jauh dari pusat layanan.

"Pada 2026 kami memiliki inovasi yakni Lentera Anak Way Kanan untuk Penguatan Jangkauan Pelayanan Anak Korban Kekerasan melalui Layanan Terpadu Pelayanan dan Respons Anak (LENTERA ANAK) di Kabupaten Way Kanan," ujar Andi Oktoviandi, Kamis, 17 September 2026.

Andi menjelaskan, LENTERA ANAK bukan sekadar nama program, tetapi merupakan sistem layanan terpadu yang mengintegrasikan pelaporan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial bagi anak korban kekerasan.

Melalui layanan tersebut, DP3APPKB Way Kanan berupaya memangkas alur birokrasi yang selama ini menjadi kendala korban untuk melapor. Jika sebelumnya korban harus datang ke UPTD PPA di ibukota kabupaten, kini layanan akan dijemput bola hingga ke tingkat kecamatan melalui kolaborasi dengan kader, puskesmas, sekolah, dan aparat kampung.

"Prinsipnya adalah respons cepat, ramah anak, dan menjangkau hingga pelosok. Kami ingin memastikan tidak ada anak korban kekerasan di Way Kanan yang tidak tertangani karena alasan jarak dan akses," jelas Andi.

Inovasi ini juga akan memperkuat peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di kampung, serta mengoptimalkan layanan pengaduan 24 jam.

Program ini ditargetkan mulai diimplementasikan secara penuh pada Triwulan IV 2026 di 15 kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

Pemkab Way Kanan berharap, dengan adanya inovasi tersebut angka kasus kekerasan terhadap anak dapat ditekan melalui pencegahan yang lebih masif, sementara untuk kasus yang sudah terjadi dapat tertangani secara komprehensif dan memulihkan hak-hak anak sebagai korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....