Perda Fasilitasi Pesantren Disahkan, APBD Way Kanan Bisa Dialokasikan
- 17 Sep 2026 08:21 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Daerah kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membantu pembangunan dan operasional pondok pesantren.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan, Romli.
"Kalau dulu kan kita tidak bisa berbuat banyak untuk pondok pesantren dikarenakan dia vertikal. Dengan adanya Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini, bisa dibantu dengan dana APBD Daerah, seperti pembangunan pondoknya, masjid, termasuk bantuan kepada guru dan anak-anak," kata Romli.
| Baca juga: Pemkab Way Kanan Ajukan Tiga Raperda ke DPRD |
Menurut Romli, selama ini perhatian pemerintah daerah terhadap ponpes masih sangat terbatas dan sekadarnya saja, karena status kelembagaan ponpes yang berada di bawah Kementerian Agama. Akibatnya, banyak ponpes yang pembangunannya tertinggal dengan fasilitas yang sangat minim.
"Kebanyakan pondok-pondok ini pembangunannya dan fasilitas yang lain-lain sangat minim, karena memang mereka mengandalkan dari pemasukan sendiri atau pendapatan sendiri. Dengan bantuan-bantuan dari Kemenag itu juga tidak bisa meng-cover kegiatan mereka," ujarnya.
Romli menyatakan, Perda Fasilitasi ini berlaku khusus bagi pondok pesantren yang sudah terdaftar dan teregistrasi resmi di Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, DPRD bersama pemerintah daerah akan menyisipkan anggaran khusus untuk ponpes dalam setiap pembahasan anggaran, tentu dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Oleh karenanya ke depan Pemerintah Daerah wajib hukumnya untuk membantu memperhatikan pondok pesantren dan DPRD sifatnya memberikan pengawasan," jelasnya.
Ia juga menambahkan, Perda ini merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Way Kanan yang menindaklanjuti instruksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pusat, yang mendorong seluruh daerah untuk membuat regulasi serupa, Usulan tersebut pun mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Way Kanan.
Selain soal bantuan fisik dan anggaran, Perda ini juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih masuk dalam pembinaan dan perlindungan santri.
Meski tidak mengatur secara teknis hingga ke dalam, Perda tersebut akan mendorong setiap ponpes untuk membuat peraturan internal yang jelas terkait hak-hak dan batasan bagi santri.
Pihaknya akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar seluruh ponpes di Way Kanan agar menyusun aturan yang melindungi hak anak santri, yang nantinya juga akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah.
Harapannya, dengan adanya Perda ini, pondok pesantren di Way Kanan bisa lebih maju dan berkontribusi nyata di berbagai bidang.
"Tentunya harapan kami setelah ini, para santri di ponpes benar-benar mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Way Kanan, dan umumnya Indonesia," jelas dia.
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menyambut baik pengesahan Perda ini. Ia menegaskan, regulasi tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren.
"Dengan disahkannya Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, bisa kami berikan salah satunya adalah tentang pembiayaan. Tentunya kami akan sesuaikan dengan kemampuan dari daerah atau fasilitas yang lain-lain," ujar Ayu Asalasiyah.
Bupati berharap kehadiran Perda ini mampu menjadi motor penggerak kemajuan pesantren di Bumi Ramik Ragom. "Harapannya dapat menumbuh-kembangkan pondok pesantren yang ada di Kabupaten agar bisa lebih sejahtera," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....