JPKP Minta Gubernur Fasilitasi Konflik Tanah Adat Way Kanan
- 16 Sep 2026 05:11 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan: Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Provinsi Lampung mengajukan permohonan audiensi berstatus Prioritas Utama kepada Gubernur Lampung terkait sengketa 2.553,86 hektare tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/DPW-JPKP/LPG/IX/2026. JPKP meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan PT Adi Karya Gemilang (PT AKG).
Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan persoalan administrasi dalam dokumen pelepasan tanah yang menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1991 dan kemudian menjadi cikal bakal Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 49 milik PT AKG.
Menurut JPKP, tanah tersebut merupakan wilayah komunal masyarakat adat yang didukung sejumlah dokumen historis, antara lain Keputusan Residen Distrik Teloekbetoeng tahun 1928, SK Gubernur Lampung tahun 1996, serta SK Bupati Way Kanan 2017.
"Kami menemukan subjek fiktif, rekayasa alamat, hingga pencantuman anak di bawah umur yang secara hukum tidak cakap melakukan pelepasan hak. Lebih dari itu, dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang mengatasnamakan Kepala Desa," kata Juliansyah.
JPKP kemudian menilai dugaan persoalan administratif tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan dasar penerbitan HGU Nomor 49. Istilah void ab initio yang digunakan JPKP merupakan penilaian hukum dari organisasi tersebut terhadap status sertifikat, bukan putusan pengadilan yang disebutkan dalam materi.
Sekretaris JPKP Lampung, Arif Riana, juga menyoroti penanganan sengketa oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung.
Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah memperoleh status Atensi Khusus Negara melalui surat Kementerian Sekretariat Negara RI dan Surat Perintah Dirjen Penetapan Hak ATR/BPN Pusat pada 2024.
JPKP menilai tindak lanjut di tingkat daerah masih berjalan lambat. Organisasi tersebut juga menyebut adanya upaya mediasi berupa penawaran Tali Kasih dari perusahaan yang kemudian diikuti rapat pada Desember 2024. Menurut Arif, langkah tersebut mendapat penolakan dari masyarakat adat.
"Terdapat indikasi disfungsi manajerial pada POKJA VII Pertanahan Lampung. Kami mengingatkan tegas bahwa lahan ini berstatus sengketa aktif (not clean and clear), di mana warga secara fisik menguasai lebih dari 2.263 hektar," kata Arif.
JPKP juga menyoroti masa berlaku HGU PT AKG yang disebut akan berakhir pada 7 Oktober 2027. Mereka meminta status sengketa tersebut menjadi pertimbangan dalam setiap proses administrasi pertanahan selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....